Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OJK Terbitkan Peraturan Tentang Aset Kripto

Dibutuhkan juga peran aktif Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dalam meningkatkan literasi konsumen.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in OJK Terbitkan Peraturan Tentang Aset Kripto
dok.
Dibutuhkan juga peran aktif Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dalam meningkatkan literasi konsumen. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menerangkan, POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto

Dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, Ismail menyampaikan bahwa OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi.

Baca juga: Potensi Lonjakan Ratusan Persen dari Meme Coin di Tengah Tren Penurunan Pasar Kripto

"Fase pertama yaitu soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan," ujar Ismail di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Kemudian dilanjutkan pada fase kedua yang merupakan fase penguatan serta fase ketiga yang merupakan fase pengembangan. 

Berita Rekomendasi

Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan.

"Kehadiran POJK 27/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan aset keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien," tuturnya.

Selain itu juga untuk memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

OJK mengatakan, POJK 27/2024 menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental.

OJK pun mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital, termasuk aset kripto, untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital.

Menurut OJK, dibutuhkan juga peran aktif Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dalam meningkatkan literasi konsumen. 

OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas