Transaksi Kripto Masyarakat Indonesia di Tahun 2024 Melonjak 356 Persen
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) nilai transaksi aset kripto di Indonesia telah mengalami peningkatan tajam selama tahun 2024.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menurut laporan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) nilai transaksi aset kripto di Indonesia telah mengalami peningkatan tajam selama tahun 2024.
Adapun nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang Januari-November 2024 mencapai Rp556,53 triliun. Angka itu tumbuh sebesar 356,16 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.
“Nilai tersebut meningkat 356,16 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023, yaitu sebesar Rp122 triliun. Hal ini membuktikan bahwa perdagangan aset kripto merupakan salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat,” ujar Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana, dalam keterangan resmi Bappebti.
Baca juga: Kekurangan Energi, Rusia Larang Penambangan Kripto di 10 Wilayah
Dari jutaan transaksi tersebut, Tommy menyebutkan aset kripto Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Dogecoin (DOGE), Pepe (PEPE), dan XRP (XRP) jadi aset yang paling diburu masyarakat Indonesia.
Lebih lanjut selain pertumbuhan nilai transaksi, jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia juga dilaporkan bertambah. Hingga November 2024, jumlah pelanggan tercatat mencapai 22,1 juta.
Menariknya, dari jumlah tersebut sebanyak 1,3 juta pelanggan aktif bertransaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
"Peningkatan jumlah pelanggan saat ini menunjukkan potensi pasar aset kripto di Indonesia yang masih sangat besar. Dalam beberapa tahun ke depan, Indonesia diprediksi mampu menjadi salah satu pemimpin pasar kripto di dunia," kata Tommy.
Untuk mengembangkan ekosistem dan tata kelola aset kripto serta
memperkuat regulasi dan literasi kepada masyarakat. Bappebti memastikan bahwa proses peralihan pengawasan derivatif keuangan, termasuk aset kripto, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) telah berjalan lancar.
Peralihan yang didasarkan pada Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024, merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dengan adanya peralihan ini Bappebti berharap pihaknya dapat memberikan kepastian hukum kepada nasabah dan pelaku usaha, serta memastikan keberlanjutan dan kelancaran ekosistem perdagangan berjangka komoditi.
Baca juga: Transaksi Perdagangan Kripto di RI Periode Januari-November 2024 Mencapai Rp556,53 Triliun
Investor Diminta Waspada
Kendati aset kripto dianggap sebagai aset safe haven ditengah kondisi ekonomi yang berkontraksi, namun Kasan mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati, mengingat karakteristik aset kripto yang berpotensi memberikan keuntungan besar namun dengan risiko yang tinggi.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan pentingnya melakukan riset mendalam sebelum berinvestasi kripto. Mengingat literasi dan edukasi terhadap keuangan tampaknya masih menjadi tantangan yang perlu diperhatikan oleh para pelaku industri kripto dan pemerintah.
Untuk mengatasi hal yang tak diinginkan, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dan pelaku industri kripto untuk meningkatkan edukasi yang berfokus pada Gen Z.
Selain itu guna memacu perkembangan aset kripto agar lebih memberikan manfaat bagi devisa negara, Bappebti turut menggelar focus group discussion (FGD) bertema Penguatan Perdagangan Aset Kripto dan Perlindungan Masyarakat untuk meningkatkan perlindungan masyarakat terkait perdagangan aset kripto.
Dengan begitu peningkatan perlindungan diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada perdagangan aset kripto sehingga transaksi aset kripto juga akan berkembang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.