Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Otomotif
LIVE ●

Menkeu Tekankan Mobil Murah Banderolnya Rp 95 Jutaan

Saat ini, draf PP sudah kembali berputar di lima kementerian untuk mendapatkan paraf persetujuan kedua.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kondisi terakhir Peraturan Pemerintah (PP) tentang mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC) - bagian dari Low Emission Carbon Project (LECP) - drafnya sudah masuk  ke "putaran kedua" untuk mendapat persetujuan lima Kementerian.

Mereka antara lain  Perindustrian, Keuangan, ESDM,  Ristek dan Kordinator Perekonomian. Informasi tersebut diperoleh dari sumber di Kementerian Perindustrian kemarin (10/4/2013).

Sebelumnya,  pada putaran pertama,  Menteri Perindustrian M. S. Hidayat dan Menteri Keuangan Agus Martowadojo sudah membubuhkan paraf persetujuan untuk diajukan ke Kementerian Sekertariat Negara.

Agus sudah membubuhkan paraf namun disertai dengan  catatan, LCGC harus dibanderol Rp 95 juta. Akibatnya, PP harus ditinjau ulang.

"Masalah harga Rp 95 juta sudah dibicarakan dan selesai. Dalam PP tidak akan disebut harga, tapi ditentukan nanti di tingkat Surat Keputusan Menteri Perindustrian," jelas sumber Kementerian Perindustrian.

Saat ini, draf PP sudah kembali berputar di lima kementerian untuk mendapatkan paraf persetujuan kedua. "Tidak lama lagi akan diterbitkan," tegasnya.

Ketika dikonfirmasi kepada Budi Darmadi, Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, dijelaskan, proses pengesahan masih berlangsung. Ia berharap, dalam waktu dekat regulasi bisa diterbitkan. "Mudah-mudahan,” tukasnya singkat.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas