Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Tak Sesuai Harapan Kemkeu-Kemperin Evaluasi LCGC

saat ini sedang mengevaluasi kebijakan yang mendasari LCGC

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Tak Sesuai  Harapan  Kemkeu-Kemperin Evaluasi LCGC
Bloomberg
Salah satu produk Suzuki tipe LCGC 

TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA. Presiden terpilih Joko Widodo (jokowi) mewacanakan penghentian penjualan mobil murah ramah lingkungan alias low cost green car (LCGC). Kementerian Keuangan akan menyiapkan data pendukung  bagi pemerintahan baru mendatang guna memutuskan nasib insentif pajak di kendaraan itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Andin Hadiyanto bilang, saat ini sedang mengevaluasi kebijakan yang mendasari LCGC. Soalnya, keberadaan LCGC memang tak sesuai harapan.

Awalnya pemerintah berharap LCGC mampu menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi karena mobil ini khusus menggunakan BBM non subsidi. Nyatanya, pengguna LCGC malah membeli BBM subsidi.

Lalu, pemerintah juga menginginkan LCGC mendorong kegiatan ekspor otomotif. Bahkan pemerintah mensyaratkan kelangsungan kebijakan ini dengan ekspor minimal 10% dari total produksi. Namun, ekspor LCGC jauh dari syarat minimal.

Menurut Andin, Kemkeu masih berkomunikasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemperin) untuk mengetahui perkembangan penerapan kebijakan LCGC. Selain itu, untuk mengatasi penggunaan BBM bersubsidi, juga ada rencana untuk menggunakan mulut pipa mobil yang berbeda. Namun hingga sekarang ini, belum ada pembahasan lebih lanjut. "Yang jelas keputusan cabut atau tidak urusan pimpinan (presiden)," ujar Andin, Senin (22/9).

Mengingat, kebijakan LCGC lahir dari peraturan pemerintah. Adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) memberikan pajak 0% dari harga jual untuk kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau. Jika insentif tersebut dicabut, maka mobil LCGC dikenakan pajak PPnBM sebesar 10%.

Presiden terpilih Jokowi pada akhir pekan lalu mengatakan tidak akan menjual mobil LCGC pada masa pemerintahannya. Salah satu spekulasi alasan yang muncul di balik sikap Jokowi tersebut adalah karena dianggap sebagai sumber pemborosan BBM bersubsidi dan biang kemacetan.

BERITA REKOMENDASI

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) mencatat total penjualan mobil LCGC dari Januari-Agustus 2014 mencapai 113.752 armada. Mobil murah ramah lingkungan yang diproduksi oleh Toyota, yaitu Agya, menjadi mobil LCGC yang paling laris, dengan penjualan sebesar 46.399 kendaraan.(KONTAN/ Margareta Engge Kharismawati -)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas