Berapakah Biaya Pajak dan STNK yang Ditanggung Pemilik Moge?
Besaran pajak ini berdasarkan skema perhitungan dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tingginya prosentase pemilik moge yang tak melengkapi kendaraannya dengan surat resmi menimbulkan tanya, seberapa besar biaya pajak yang harus ditanggung pemilik sepeda motor ber-cc besar? Seberat apa beban pemilik moge hingga terus menghindar jika diminta membayar pajak?
KompasOtomotif coba menghitung secara kasar, besaran beban pajak yang harus dibayarkan pemilik moge jika harus membeli sepeda motor dari diler resmi, atau harus melengkapi kendaraannya dengan surat resmi dari Kepolisian.
Besaran pajak ini berdasarkan skema perhitungan dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI, ditambah dengan perhitungan pajak untuk mengurus keabsahan STNK dari Mabes Polri.
Pada dasarnya, sepeda motor ber-cc besar masuk dalam kategori barang kena pajak (BKP) mewah sebagai sepeda motor dengan kubikasi di atas 500 cc yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Besaran PPnBM mencapai 125 persen dari nilai impor awal. Jumlah itu belum ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari nilai impor BKP.
Gambarannya, jika merek A mengimpor moge senilai Rp 100 juta, maka, harga jual harus ditambahkan PPN dan PPnBM sesuai ketentuan ke pembeli. Jika dihitung, maka Rp 100 juta ditambah PPN 10 persen (Rp 10 juta) dan PPnBM 125 persen (Rp 125 juta). Harga bisa melambung jadi Rp 235 juta!
Jangan lupa, harga tersebut belum termasuk biaya-biaya lain selama proses kedatangan barang plus margin atau keuntungan penjual. Soal ini, besarannya tergantung penjual. Bisa dibayangkan, harga off the road sepeda motor yang nilainya Rp 100 juta bisa membengkak sampai lebih dari Rp 300 juta.
STNK
Masih belum selesai. Jumlah itu tidak termasuk pengurusan surat kepolisian. KompasOtomotif pernah mengangkat soal penghitungan pajak ini. Pada dasarnya, harga sepeda motor baru akan dibebankan biaya Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBN KB) 10 persen dari harga off the road. Lalu ditambah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan.
Anggaplah harga off the road moge di atas menjadi Rp 300 juta, harus ditambah lagi dengan BBN KB 10 persen (Rp 30 juta) dan PKB 1,5 persen (Rp 4,5 juta). Total untuk membawa pulang moge menjadi Rp 334 jutaan. Padahal, nilai dari pabrik sebelum diimpor cuma Rp 100 juta.
Perbedaan sebegitu besar cukup membuat para pemilik moge enggan membayar pajak. Biaya yang harus ditebus bahkan bisa tiga kali lipat dari harga aslinya.