Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Buku Garansi untuk Pembeli Mobkas di Mobil88

Buku garansi ini diberikan kepada setiap pembelian mobil bekas di Mobil88.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Buku Garansi untuk Pembeli Mobkas di Mobil88
TRIBUNNEWS,COM/CHOIRUL ARIFIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaringan pemasar mobil bekas di bawah grup Astra International, Mobil88, kini memberikan layanan baru kepada pelanggan berupa Buku Garansi.

Buku garansi ini diberikan kepada setiap pembelian mobil bekas di Mobil88.

Halomoan Fischer Lumbantoruam, Chief Operating Officer (COO) Mobil88 mengatakan, buku garansi ini diterbitkan untuk memberikan rasa nyaman kepada konsumen atas maraknya kasus pemalsuan dokumen kendaraan di pasar mobil bekas Tanah Air.

Selain itu juga untuk memastikan bahwa kendaraan yang dibeli konsumen bukan mobil bekas tabrakan, mobil curian, atau mobil yang pernah rusak karena terendam banjir maupun manipulasi odometer.

"Kami ingin meminimalkan risiko melalui penerbitan Buku Garansi ini sekaligus untuk menciptakan industri penjualan mobil bekas yang lebih sehat," ujar Fischer di Jakarta, Kamis (21/10/2015).

Fischer menambahkan, Buku Garansi berlaku untuk setiap pembelian mobil bekas di Mobil88 baik tunai maupun lewat leasing.

Masa berlaku Buku Garansi menjadi tidak berlaku jika konsumen menjual mobil atau membaliknamakan mobil bekas yang dibelinya di Mobil88 ke orang lain.

Berita Rekomendasi

Dengan pemberian buku garansi ini, Fischer memastikan mobil yang dibeli konsumen dari gerai Mobil88 di cabang manapun nomor rangka dan nomor mesinnya sama seperti yang tercantum di buku Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), struktur rangka mobil tersebut masih bagus alias bukan bekas mobil kecelakaan atau terendam banjir.

"Kami juga pastikan tidak ada manipulasi pada odometer di mobil yang kami pasarkan," imbuhnya. Odometer merupakan indikator di dasbor mobil yang mencatat kilometer jarak tempuh.

Jika di kemudian hari mobil yang dibeli konsumen tersangkut kasus hukum, misalnya dokumen atau surat-surat mobil tersebut ternyata palsu dan membuat mobil tersebut ditarik aparat yang berwajib, pihaknya siap mengganti kerugian konsumen dengan mengganti dengan mobil sejenis dengan tipe dan tahun produksi yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas