Pajak Naik, Banderol Mobil Murah Daihatsu Ikutan Terkerek
Kenaikan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan BBN (Pajak Bea Balik Nama) yang naik setiap tahun.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Di awal 2016 ini PT Astra Daihatsu Motor (ADM) mulai menaikkan harga kendaraannya.
Kenaikan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan BBN (Pajak Bea Balik Nama) yang naik setiap tahun.
Menurut Direktur Pemasaran PT ADM Amelia Tjandra, masing-masing model mengalami kenaikan harga. Tetapi, besar kenaikannya berbeda-beda. Sebab, dihitung dari pajak kendaraan itu sendiri.
“Semua merek juga seperti itu. Masing-masing model naiknya berbeda, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3 jutaan,” ungkap wanita yang akrab disapa Amel di acara Konferensi Pers Daihatsu Awal 2016 di Sunter, Jakarta Utara, Kamis (14/1/2016).
Amel melanjutkan, mobil murah (Low Cost and Green Car/LCGC) Daihatsu Ayla juga mengalami kenaikan.
Tetapi tidak besar, karena naiknya mengikuti pajak 2016. Selain pajak, tidak ada faktor lain dalam menaikkan harga di awal tahun ini.
Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) acuan harga minimum yang ditetapkan sebelumnya (Rp 95 juta).
Aturan itu bisa direvisi jika terjadi perubahan pada kondisi atau indikator ekonomi.
Acuan perubahan ini bisa dilihat dari data inflasi, nilai tukar rupiah, dan kenaikan harga bahan baku.
Kenaikan ini juga wajib mengacu pada kondisi atau indikator ekonomi dari Badan Pusat Statistik menyangkut inflasi, nilai tukar kurs tengah rupiah terhadap dollar AS dari Bank Indonesi.
Tak ketinggalan pula hasil verifikasi penyurvei untuk penelusuran kenaikan harga bahan baku yang terjadi.