Mobil yang Pakai Roof Box Bakal Kena Tilang Polisi
Tidak sekadar modifikasi ekstrem, penindakan rupanya juga menyentuh para pengguna aksesoris tambahan macam roof box.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peraturan terbaru pihak Kepolisian Lalu Lintas menyorot tajam aturan mengenai modifikasi kendaraan baik mobil dan motor.
Meski berdalih untuk menertibkan, langkah penegak hukum dianggap sebagi bentuk pengekangan terhadap kreatifitas individu atas mobilnya sendiri.
Di antaranya adalah Peraturan Lalu Lintas bidik mobil yang pakai roof box.
Menurut PP No. 55 Tahun 2012, menjelaskan bahwa modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.
“Modifikasi boleh, tapi pastinya tidak mengganggu keselamatan lalu lintas dan membuat kondisi jalan raya menjadi tidak kondusif,” kata AKBP Warsinem, Kepala Sub Direktorat Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Tidak sekadar modifikasi ekstrem, penindakan rupanya juga menyentuh para pengguna aksesoris tambahan macam roof box.
Di beberapa daerah, permasalahan mobil menggunakan roof box bahkan sudah dikenakan tindakan penilangan. Hal ini tentu mendapat reaksi keras para pelaku bisnis roof box.
“Memasang roof box tidak ada kaitannya dengan modifikasi karena sifatnya knock down, tidak permanen dan tidak perlu modifikasi khusus,” ujar Arief, punggawa Banteng Mas, selaku distributor roof box Thule yang berlokasi di pasar mobil Kemayoran Blok B No. 3, Jakarta Pusat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.