YLKI Nilai Jasa Marga Wajib Ganti Mobil yang Mogok di Tol Cikampek
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menekankan, PT Jasa Marga harus mengganti kerugian kendaraan yang rusak karena banjir di tol Cikampek
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menekankan, PT Jasa Marga harus mengganti kerugian kendaraan yang rusak karena banjir di tol Cikampek (14/2).
"Bagaimanapun banjir di tol Cikampek merupakan kejadian yang tragis. Ini menandakan sistem drainase di tol Cikampek tidak berfungsi optimal, bahkan mungkin tidak ada," papar Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Menurut Tulus, tingginya curah hujan tidak serta merta menjadi alasan pembenaran.
"Ini jelas merupakan keteledoran PT Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol. Konsumen berhak mendapat kompensasi dan ganti rugi akibat banjir di jalan tol Cikampek tersebut," ucapnya.
Jika ditelaah, kondisi seperti kemarin dapat dikategorikan sebagai force mejeur.
Namun terkait adanya genangan, Tulus beranggapan tandar Pelayanan Minimum (SPM) tidak dipenuhi.
"Ini membuktikan PT Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol tidak mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kementerian PU bisa meninjau ulang terhadap tarif tol di Cikampek atas kasus ini," ujarnya lagi.
Sebelumnya, hujan yang turun membuat wilayah tol Cikampek, tepatnya di km 34 dan banjir di lokasi sekitar turut menggenangi jalan tol.