Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Kenali Batasan-batasan Memodifikasi Mobil Agar Tak Langgar Peraturan

Belakangan, modifikasi mobil ini sedang menjadi sorotan tajam.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kenali Batasan-batasan Memodifikasi Mobil Agar Tak Langgar Peraturan
Auto Bild Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sejatinya perkara memodifikasi mobil pribadi adalah hak mutlak pemilik mobil. Namun, ada beberapa aturan yang menjadi penghalang. Perhatikan aturan yang berlaku kalau mau modifikasi mobil Anda.

Selain varian edisi khusus atau terbatas, para pemilik mobil tidak bisa berharap mobilnya tampil beda. Pasalnya mayoritas mobil yang dijual merupakan produksi massal. Artinya kemungkinan untuk sama dengan pengguna mobil lain sangat besar.

Hal inilah yang mendasari orang untuk mendandani mobilnya. Memodifikasi mobil jadi satu-satunya jalan, agar mobil kesayangan terlihat berbeda dan sesuai karakter si pemilik mobil. Ada yang menambahkan body kit, mengubah komposisi pelek dan ban, mengganti suspensi agar bodi lebih rendah, hingga memasang roof box atau kaca film lebih gelap.

Belakangan, modifikasi mobil ini sedang menjadi sorotan tajam. Pihak kepolisian dalam hal ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) tengah menggalakkan aturan terkait pembatasan modifikasi. Meski berdalih utuk menertibkan, hal ini dianggap sebagi bentuk pengekangan terhadap kreativitas individu atas mobilnya sendiri.

Menurut aturan yang berlaku, “Modifikasi adalah perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut”, sebagaimana tercantum dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No 55/2012.

Jika terkait dengan modifikasi yang dilakukan di atas, hal ini tentu sangat bertentangan. Artinya setiap pelanggaran modifikasi yang mengubah dimensi, mesin, dan kemampuan daya mobil, maka sanksi bagi pelanggar sudah disiapkan.

Lantas sejauh mana dalih untuk menegakkan undangundang lalu lintas dan angkutan jalan ini bisa diterima baik oleh penggiat modifikasi mobil?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas