Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Hitung Sendiri Pajak Progresif Bea Balik Nama Kendaraan

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobkas hanya 1 persen.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Hitung Sendiri Pajak Progresif Bea Balik Nama Kendaraan
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
PEMBEBASAN DENDA PAJAK - Suasana pengurusan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) roda dua, roda tiga dan kendaraan plat kuning di Samsat Manyar, Senin (1/12). Warga antusias menyambut pemberlakuan pembebasan sanksi bunga pajak bagi seluruh kendaraan roda dua, tiga dan kendaraan plat kuning selama 3 bulan hingga 28 Februari 2015. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobkas hanya 1 persen.

Hal itu ditegaskan Erma Sulisti-aningsih, selaku Kepala UPT Informasi dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

“Iya 1 persen. Sedangkan BBNKB untuk mobil baru 10 persen. Hal ini diatur dalam Perda Nomor 2, Tahun 2015 tentang pajak kendaraan bermotor,” ungkap Erma.

Lantas apakah tahun depan ada kenaikan pajak BBNKB?

“Belum tahu, rencana sih ada. Besaran pajak BBNKB mobil baru di DKI Jakarta yang sebesar 10 persen tergolong kecil, daerah lain bisa sampai 15-20 persen,” jawabnya.

Pun begitu Pemprov DKI Jakarta menetapkan regulasi pajak progresif untuk kendaraan lebih dari satu unit. Lihat rincian besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif.

Mobil pertama: 2 %
Mobil ke-2: 2.5 %
Mobil ke-3: 3 %
Mobil ke-4: 3,5 %
Mobil ke-5: 4 %
Mobil ke-6: 4.5 %
Mobil ke-7: 5 %
Mobil ke-8: 5,5 %
Mobil ke-9: 6 %
Mobil ke-10 dan seterusnya: Tambah 5 persen

Berita Rekomendasi

Hitung Sendiri Pajak Progresif

Adapun cara perhitungan pajak progresif dicontohkan Si "A" punya mobil pertama atas nama sendiri.

Kemudian punya mobil kedua yang akan diakumulasikan pajak progressifnya ke mobil pertama dan kedua.

Misalkan nilai jual kendaraan kena pajak Rp 100 juta, jika mobil pertama maka PKB-nya (1,5 persen x Rp 100 juta = Rp 1,5 juta).

Kemudian, jika mobil mobil kedua maka PKB-nya Rp 2 juta, mobil ketiga Rp 2,5 juta, begitu seterusnya.

Sumber: Otomotif Net
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas