Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Nilai Denda Pengendara yang Tabrak Lari Maksimal Rp 75 Juta

Sanksi yang dikenakan kepada pelanggar, bisa kurungan atau dengan melakukan pembayaran denda.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Nilai Denda Pengendara yang Tabrak Lari Maksimal Rp 75 Juta
TribunnewsBogor.com/Yudhi Maulana
Sejumlah pengendara motor terjaring Operasi Patuh Lodaya yang digelar Polres Bogor Kota di Jalan Djuanda, Kamis (26/5/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aturan lalu lintas yang dibuat pihak berwenang dan tercantum di dalam undang-undang, tentu bertujuan untuk menciptakan kondisi jalan raya yang aman dan nyaman.

Lebih dari itu, aturan tersebut juga disertai dengan hukuman, agar pengendara bisa jera atau bahkan takut untuk melakukannya.

Seperti yang ada di dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi yang dikenakan kepada pelanggar, bisa kurungan atau dengan melakukan pembayaran denda. Masing masing pelanggaran memiliki besaran denda masing-masing.

Berikut denda lalu lintas termahal yang dirangkum berdasarkan UU LLAJ.

Pasal 312 menyebutkan pengendara yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Pasal 275 ayat 2, Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Berita Rekomendasi

Pasal 277, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Pasal 274 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan, dan (atau) gangguan fungsi jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Pasal 310 ayat 4, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan (atau) denda paling banyak Rp 12 juta.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas