Pemotor yang Naik Trotoar Bisa Dipidana Penjara Dua Bulan
Perilaku pengendara sepeda motor yang ugal-ugalan memang sangat menjengkelkan.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perilaku pengendara sepeda motor yang ugal-ugalan memang sangat menjengkelkan.
Salah satu pelanggaran yang kerap ditemukan yaitu, mengambil hak pejalan kaki, seperti naik ke atas trotoar atau berhenti di atas garis zebra cross.
Baru-baru ini setidaknya ada dua kejadian yang sempat terekspos media, yaitu aksi Daffa Faros Oktoviarto, siswa kelas IV SD Kalibanteng Kidul, Kota Semarang dan perempuan bernama Alfini.
Keduanya dengan berani menghadang para pesepeda motor nakal naik trotoar.
Perlu diketahui, perilaku pengendara sepeda motor tersebut, merupakan perilaku yang bertentangan dengan undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 106 ayat dua dituliskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Jika mengabaikan aturan tersebut, siap-siap menerima sanksi.
Ini ada di pasal 284, di mana setiap pengemudi yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara, hak pejalan kaki di jalan sudah dijabarkan dalam pasal 131 ayat satu sampai tiga.
1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.