Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan via Transaksi Online

Hadirnya layanan e-Samsat mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan tahunan, melalui transaksi on-line.

Editor: Fajar Anjungroso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hadirnya layanan e-Samsat mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan tahunan, melalui transaksi on-line. Meski lebih singkat dan aman, tetap ada aturan main yang harus diikuti.

Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, selama kendaraan yang akan dibayarkan tidak bermasalah maka proses bisa dilakukan melalui sistem e-Samsat.

"Penggunaan sistem e-Samsat juga tidak sembarangan, ada tujuh syarat utama yang harus diikuti agar proses pembayaran bisa berjalan dengan baik. Bila kendaraan bermasalah yah tidak bisa diurus secara on-line, tapi diselesaikan manual," ucap Edi saat dihubungi, Rabu (13/7/2016).

Menurutnya, layana e-Samsat hanya mengakomodir layanan pembayaran pajak tahunan. Bila ada permasalahan pada kendaraan seperti tunggakan pajak lebih dari satu tahun dan ada denda maka tidak bisa diproses.

Selain itu, data kepemilikan kendaraan juga harus sesuai, baik dengan data yang dimiliki oleh Samsat, serta data di bank yang menjalin kerjasama dengan sistem e-Samsat.

Berikut syarat untuk bisa melakukan transaksi pembayaran melalu sistem e-Samsat.

1. Wajib Pajak dengan data kepemilikan kendaraan yang sesuai dengan data yang ada dalam Server Samsat dan Data Nasabah di Bank. (NIK di KTP = NIK di Samsat)

Berita Rekomendasi

2. Kendaraan tidak dalam status blokir polisi / blokir data kepemilikan (jual-beli).

3. Wajib pajak memiliki nomor rekening dan fasilitas ATM BANK yang identitasnya sama dengan identitas pemilik kendaraan yang akan dibayar pajaknya.

4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK tahunan.

5. Kendaraan yang tidak memiliki tunggakan 1 tahun atau lebih.

6. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan penggantian STNK 5 tahun.

7. Masa pajak yang dapat dibayarkan adalah 60 hari sebelum masa jatuh tempo.

Sumber: Otomania.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas