Gunakan Busi Resistor Jika Mesin Mobil Anda Sudah Menggunakan ECU
“Banyak yang beranggapan bahwa kode “R” pada busi NGK adalah kode untuk busi racing. Padahal persepsi itu tidak tepat.
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Perkembangan kendaraan saat ini menunjukkan ke arah serba elektronik. Pengemudi menjadi sangat dimanjakan dengan sistem yang serba terkomputerisasi di kendaraan yang mampu menyajikan beragam fitur bergengsi dengan segala kelebihannya.
Kendaraan yang sudah dilengkapi dengan on-board unit harus memiliki daya kelistrikan yang stabil agar tidak terjadi lonjakan gelombang elektromagnetik yang dapat menyebabkan kerusakan pada on board unit tersebut.
Diko Oktaviano, Technical Support PT NGK Busi Indonesia mengatakan, PT NGK Busi Indonesia sudah lama membuat busi dengan teknologi anti lonjakan gelombang elektromagnet lewat hadirnya busi resistor dengan ciri kode “R” pada bagian insulatornya.
“Banyak yang beranggapan bahwa kode “R” pada busi NGK adalah kode untuk busi racing. Padahal persepsi itu tidak tepat.
NGK sangat merekomendasikan penggunaan busi resistor untuk penggunaan kendaraan yang sudah terpasang on-board unit atau system ECU pada mesinnya.” ujar Diko.
Resistor sebesar 5K ohm ditanam pada tubuh busi yang dapat mengurangi daya hantar gelombang elektromagnet yang akan mempengaruhi kerja kendaraan secara utuh.
Penggunaan busi non-resistor pada kendaraan yang sudah dilengkapi on-board unit akan menyebabkan kerusakan engine yang dapat mempengaruhi kinerja mesin menjadi tidak langsam (erratic idle), tenaga berkurang (power drop off) dan lambat pada RPM tinggi (high-rpm misfire).
Busi resistor dapat juga digunakan oleh kendaraan yang belum dilengkapi dengan on-board unit.
Namun sebaliknya terjadi jika kendaraan yang sudah dilengkapi dengan on-board unit menggunakan busi non-resistor maka permasalahan yang diatas dapat terjadi.