Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor sampai Akhir Tahun

Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak (WP) di Ibukota melunasi hutang pajak

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor sampai Akhir Tahun
NET
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

"Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB ini efektif berlaku mulai tanggal 1 November hingga 31 Desember 2016," ungkap Agus Bambang Setiowidodo, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Selasa (1/11).

Agus menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak (WP) di Ibukota melunasi hutang pajak kendaraan bermotor.

"Kami mengajak WP menggunakan kesempatan ini untuk membayar hutang pajak tanpa dikenai sanksi administrasi."

Menariknya, penghapusan sanksi PKB dan BBN-KB tersebut diberlakukan serentak di Kantor Bersama Samsat di lima wilayah kota DKI Jakarta. Menarik bukan?

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas