Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Otomotif
LIVE ●

Gaikindo Teruskan Lobi Penurunan PPnBM Sedan

Meski penjualan 2016 menunjukkan tren positif, tapi masih tetap saja ada yang mengganjal, yaitu segmen sedan yang malah melorot.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Gaikindo Teruskan Lobi Penurunan PPnBM Sedan
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Hyundai i20 di booth Hyundai di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2016 di ICE BSD City, Tangerang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski penjualan 2016 menunjukkan tren positif, tapi masih tetap saja ada yang mengganjal, yaitu segmen sedan yang malah melorot.

Sementara kelompok low cost green car (LCGC), sport utility vehicle (SUV) dan multi purpose vehicle (MPV) mengalami kenaikan cukup signifikan.

Kambing hitam dari penurunan ini salah satunya terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tinggi, terutama untuk sedan mini.

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 pada pasal 2 ayat 4, tertulis bahwa sedan dengan kapasitas silinder sampai 1.500 cc, dikenakan PPnBM 30 persen.

Padahal, jika melihat segmen MPV atau disebut dalam Pasal 2 ayat 2 sebagai kendaraan “bukan sedan”, hanya dikenakan pajak 10 persen, padahal dengan kapasitas silinder yang sama dengan sedan kecil, 1.500cc.

Saat ditanyakan kepada pihak Gaikindo akan kondisi tersebut, Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo mengatakan, kalau mereka secara berkelanjutan terus mem-follow up terkait usulan tersebut.

Lebih dari itu, mereka meningkatkan level usulan penurunan PPnBM, dengan mengikutsertakan simulasi dan berbagai data pendukung kepada pemerintah.

Rekomendasi Untuk Anda

“Perlu keberanian dan tidak asal mengusulkan, dan perlu disimulasikan. Kami sudah terus merekomendasikan, mudah-mudahan kali ini formulasinya sebulan, dua bulan ini sudah jadi, dan diajukan,” ujar Kukuh.

“Saat pengajuan nanti, bukan hanya usulan perombakan PPnBM yang ada sekarang, khususnya terkait sedan, tetapi juga termasuk pajak berdasarkan karbon (carbon tax),” ujar Kukuh.

(Ghulam Muhammad Nayazri/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas