Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Divonis Denda Lakukan Praktik Kartel oleh KPPU, AHM Ajukan Banding

KPPU telah menetapkan denda 25 miliar rupiah kepada PT Yamaha Indonesia Motor Facturing (YIMM) dan 22,5 miliar rupiah ke AHM.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Divonis Denda Lakukan Praktik Kartel oleh KPPU, AHM Ajukan Banding
TRIBUNNEWS/APFIA
Diskusi 'Benarkah Yamaha dan Honda Melakukan Kartel' di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  PT Astra Honda Motor (AHM) melalui kuasa hukumnya Ferry Iskanda, keberatan atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mevonis AHM bersama PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing melakukan praktik kartel. Karenanya, AHM akan mengajukan banding.

Menurut AHM, bukti email internal dan pertemuan antara petinggi Yamaha Indonesia Motor Facturing (YIMM) dan AHM tidak bisa dijadikan bukti untuk kasus kartel.

"Kita ajukan keberatan ke Pengadilan Negeri, tapi sampai saat ini kami belum terima salinan putusan. Kita layak keberatan karena nama Honda hanya disebut-sebut saja di email internal. Honda perusahaan multinasional, sangat comply dengan semua aturan, termasuk persaingan usaha," ucap Ferry Iskandar,  dalam diskusi 'Benarkah Yamaha dan Honda Melakukan Kartel' di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017).

Senin, 20 Februari 2017, KPPU telah menetapkan denda sebesar 25 Miliar Rupiah kepada PT Yamaha Indonesia Motor Facturing (YIMM) dan 22,5 miliar rupiah untuk PT Astra Honda Motor (AHM).

Penetapan harga ini karena kedua perusahaan itu melanggar apa yang tertera pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal 5 ayat (1).

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan praktik kartel dalam industri sepeda motor jenis skuter matik (skutik).

Berita Rekomendasi

AHM pun menilai saksi yang diajukan oleh pihak KPPU tidak kuat, terlebih gencarnya mereka dalam beriklan untuk menjual produk, tidak mungkin bila melakukan kartel.

"Bahwa yang namanya kartel sangat tidak mungkin terjadi karena kalau dilihat pasar-pasar terus naik tidak bisa dilihat pasarnya naik sangat bertentangan dengan kartel," tegas Ferry Iskandar.

Pihak YIMM, melalui kuasa hukumnya, Rikrik Riskiana, merasa terkejut dengan putusan KPPU terlebih dengan bukti-bukti selama persidangan sehingga YIMM juga siap untuk mengajukan banding.

"Jadi berdasarkan data-data dan fakta, di pengadilan nanti layak bagi kami untuk banding. Ini sangat mengejutkan, dengan indikator ekonomi di industri motor, enggak mungkin terjadi kartel," ungkap Rikrik Riskiana.

Sama dengan AHM, YIMM juga merasa tidak melakukan praktik kartel dengan iklan-iklan mereka dan produk-produk baru yang terus diluncurkan.

"Belanja iklan motor itu rangking 6 terbesar di Indonesia. Dan Yamaha paling besar iklannya, ada effort luar biasa buat bersaing. Kalau ada kartel, ngapain kita spending besar-besaran iklan. Termasuk juga diversifikasi produk, dalam setahun bisa ada 2 ada model baru. Artinya persaingan sangat ketat," pungkas Rikrik.

Sayangnya pengajuan banding ke pengadilan negeri masih belum dilakukan karena AHM maupun YIMM masih belum menerima surat putusan dari KPPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas