Daftar Tarif Resmi Pesan Nomor Cantik Pelat Mobil
Tarif pelat nomor polisi pesanan ini dibagi empat golongan yakni satu, dua, tiga dan empat angka.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada Peraturan Pemerintah yang baru telah dicantumkan besarnya tarif pasang pelat nomor cantik mobil.
Tarifnya pun dibedakan ke dalam beberapa kategori, mulai dari hanya yang terdiri dari satu, dua, tiga dan empat angka, serta pilihan lain yang memakai huruf pada bagian belakang pelat nomor cantik tersebut.
Kebebasan dalam penggantian nomor polisi ini tentu menjadi kabar baik bagi pecinta otomotif.
Namun, persiapan budget juga mesti dilakukan sebab jasa pembuatan pelat nomor cantik ini biayanya berkisar dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang baru.
Tarif pelat nomor polisi pesanan ini dibagi empat golongan yakni satu, dua, tiga dan empat angka. Tiap kelas itu dibagi lagi, tanpa dan pakai kode huruf di belakang angka.
Sebagai contoh pelat nomor polisi dengan satu angka yang memang cukup spesial karena biasanya hanya digunakan oleh kendaraan dinas atau pejabat negara seperti presiden dan wakilnya, gubernur, kepala DPRD dan kepala kejaksaan.
Namun, kini masyarakat pun bisa menggunakan nomor serupa di kendaraan pribadi mereka.
Karena pelat nomor polisi yang hanya terdiri dari satu angka sangat istimewa maka tarifnya pun paling mahal. Untuk mendapatkan pelat nomor polisi satu angka tanpa huruf, biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp 20.000.000.
Namun, selain satu angka tanpa huruf, banyak juga yang suka mengkombinasi satu angka itu dengan huruf.
Sehingga membentuk kode tertentu atau terbaca jadi satu kata. Untuk mendapatkannya biaya yang dibutuhkan sebesar Rp 15.000.000.
Dalam hal ini Indra menyarankan para pemohon nomor polisi pesanan untuk mengurus sendiri birokrasinya tanpa calo dan membantu Polri untuk melaporkan apabila terjadi praktik percaloan.
“Laporkan saja kepada kami bila ada yang meminta tak sesuai tarif resmi. Kami juga meminta masyarakat tidak menggunakan jasa calo. Lebih baik mengurus sendiri ke loket. Memang harus bersabar karena antreannya cukup panjang karena yang mendaftar itu satu hari bisa ribuan pemohon,” tegas AKBP Indra Jafar, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Biaya Registrasi Kendaraan Bermotor
Nomor registrasi kendaraan bermotor(NRKB) 1 digit
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka: Rp 15 juta
Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) 2 digit
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang angka: Rp 10 juta
Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) 3 digit
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka: Rp 7,5 juta
Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) 4 (empat) digit
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka: Rp 5 juta