Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

STNK Bermasalah, KTM Berikan Kompensasi Servis Gratis Setahun

STNK konsumen KTM terlambat selesai, akhirnya dspat kompensasi melakukan service gratis.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in STNK Bermasalah, KTM Berikan Kompensasi Servis Gratis Setahun
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Dua orang promotion girls berdiri di samping motor KTM RC 250 dan KTM Duke 250 pada KTM Orange Day Bandung 2017, di halaman Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Minggu (5/3/2017). Acara yang diselenggarakan PT Penta Jaya Laju Motor tersebut sebagai ajang pertemuan seluruh komunitas motor KTM di seluruh Jawa Barat dengan menggelar berbagai kegiatan, diantaranya morning city riding, test ride, dan tukar motor lama dengan motor KTM baru diskon Rp 1 juta. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - STNK konsumen KTM terlambat selesai, akhirnya dspat kompensasi melakukan service gratis. 

Hal itu sebagai wujud permohonan maaf PT Penta Jaya Laju Motor selaku distributor resmi KTM di Indonesia kepada konsumennya.  

"Kami akan memberikan kompensasi berupa pelayanan service secara gratis selama setahun penuh," kata  Akhmad Z. Dalie selaku Sales dan Marketing Head PT. Penta Jaya Laju Motor di Showroom KTM Store, Sunter, Jakarta Utara (31/3).

"Kami menyadari kompensasi yang kami berikan bukanlah solusi yang diinginkan adanya surat kendaraan bermotor, tetapi sebagai apresiasi kami terhadap ketidaknyamanan para konsumen KTM," tambahnya.

Menurutnya, kompensasi ini berlaku bagi konsumen yang belum menerima STNK dari dealer setempat per 10 April 2017 maka berhak menerima kompensasi.

Adapun bentuk kompensasi yang diberikan antara lain servis gratis jasa selama satu tahun atau 3 kali service mana yang lebih awal tercapai.

Tak hanya itu, KTM juga memberikan satu kali ganti oli (standar KTM) secara gratis 1 kali sesuai dengan standar penggantian oli di KTM.

Berita Rekomendasi

"Kompensasi ini akan berlaku dengan proses pendaftaran kembali kepada pihak dealer yang dituju dengan menunjukan surat jalan asli kendaraan bermotor saat dikirim sebagai dasar penetuan sah tidaknya kompensasi berlaku," ungkapnya.

Sumber: Otomotif Net
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas