Gandeng Daihatsu, Pemerintah Tambah Fasilitas Uji KIR Swasta
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah meluncurkan uji coba Unit Pelaksana Uji Berkala swasta oleh PT Hibaindo Armada Motor (HAM)
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya Kementerian Perhubungan mengandeng Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan swasta untuk pengujian berkala (KIR) makin meningkat.
Setelah dengan Hino, rencananya Kementerian Perhubungan Darat akan meresmikan saran uji KIR di Astra International-Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) Pluit, Senin (22/5/2017).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto, mengatakan bahwa peresmian sarana uji KIR dengan mengandeng ATPM dan swasta akan digunakan untuk implementasi uji wajib angkutan umum dan barang.
"Kementerian Perhubungan menetapkan perusahaan swasta untuk melaksanakan pengujian berkala terhadap kendaraan wajib uji seperti angkutan umum dan barang. Hal ini sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Pudji dalam siaran persnya, Jumat (19/5/2017)
Menurut Pudji, selain UU No.22 Tahun 2009, pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor swasta ini juga merupakan aktualisasi dari PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Permenhub No. PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, dan Permenhub No. PM 156 Tahun 2016 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor.
Hal tersebut mengacu pada arahan Menteri Perhubungan, yakni partisipasi sektor swasta terhadap kegiatan pengujian kendaraan bermotor.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah meluncurkan uji coba Unit Pelaksana Uji Berkala swasta oleh PT Hibaindo Armada Motor (HAM). Setelah dievaluasi selama tiga bulan, ternyata cukup efektif dan HAM pun menerima sertifikat akreditasi.
Hingga saat ini, jumlah bengkel ATPM yang telah mendapat penunjukan pemerintah sebagai Unit Pelaksana Uji Berkala Agen Pemegang Merk (APM) sudah mencapai 110 lokasi.
Bengkel tersebut tersebar luas di beberapa wuilayah Indonesia, mulai dari Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara. Sedangkan di wilayah Jabodetabek sendiri terdapat 43 titik.
Dalam rangka peresmian, bengkel-bengkel ATPM sebelumnya sudah diberikan penunjukan oleh Pemerintah sebagai Unit Pelaksana Uji Berkala APM.
Diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan uji berkala.
"Bengkel-bengkel APM tersebut diberikan waktu paling lama dua tahun gunamelakukan pematangan dan pemantapan SDM, tata kelola, sistem informasi manajemen, peralatan, tarif uji, dan sosialisasi kepada masyarakat. Setelah nanti akreditasi diberikan secara penuh dan dapat melaksanakan pengujian secara mandiri," ujar Pudji.
Penulis: Stanly Ravel