Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Otomotif
LIVE ●

Asyik, Telat Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta Enggak Kena Denda

Ada kabar baik bagi Anda para pemilik kendaraan yang telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Asyik, Telat Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta Enggak Kena Denda
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
SAMSAT DELIVERY POS - Pengunjung mendapat penjelasan inovasi Samsat Delivery Pos berupa pelayanan jemput antar pajak kendaraan bermotor oleh Kantor Pos di stan PT Pos Indonesia pada Pameran Forum Nasional Reflikasi Inovasi Pelayanan Publik 2016 di Bale Asri Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (26/10/2016). Acara yang akan berlangsung hingga 27 Oktober 2016 tersebut memamerkan 42 inovator dari berbagai instansi dan daerah yang mendapat penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada kabar baik bagi Anda para pemilik kendaraan yang telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pasalnya, pemerintah menghapus sanksi administrasi untuk pelanggaran tersebut.

Informasi ini disampaikan melalui akun instagram @humaspoldametrojaya, yang diposting pada Rabu (19/7).

Dalam pengumuman tersebut, kebijakan ini disebutkan berlaku sejak tanggal 19 Juli hingga 31 Agustus 2017.

Asyiknya lagi, selain penghapusan sanksi administrasi PKB, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta selaku pihak berwenang juga menghapus sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Melalui kebijakan tersebut, diharapkan para konsumen motor/mobil yang telat membayar pajak bisa segera memenuhi kewajibannya di Samsat terdekat, baik di kantor resmi maupun Samsat keliling.

Sebelumnya pada Maret lalu, BPRD DKI Jakarta mecatat sekitar 3,8 juta kendaraan penunggang pajak. Rinciannya 3,2 juta motor dan 600 ribu mobil.

Rekomendasi Untuk Anda

Yuk bayar pajak kendaraan kita sebelum terkena razia.

Sumber: Otomotif Net
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas