Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Tempel Stiker Iklan di Kaca Belakang Ternyata Bisa Ditilang Polantas

Mobil kini tidak hanya dipakai sebagai alat transportasi tetapi juga bisa jadi sarana mendapatkan penghasilan.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Tempel Stiker Iklan di Kaca Belakang Ternyata Bisa Ditilang Polantas
(Agung Ismiyanto)
e-tilang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil kini tidak hanya dipakai sebagai alat transportasi tetapi juga bisa jadi sarana mendapatkan penghasilan.

Salah satu caranya, dengan menerima kerja sama dengan perusahaan iklan. Bentuknya seperti yang sedang ramai dilakukan belakangan ini, yaitu pemasangan iklan di bodi atau kaca mobil.

Pilihan lokasi di bodi mobil bisa di mana saja, namun ada satu yang sering ditemui yakni di kaca belakang.

Kerja sama seperti itu biasanya diambil oleh pengemudi taksi online. Buat perusahaan iklan, taksi online merupakan pilihan baik sebab rute yang ditempuh beragam hingga dilihat banyak orang di lokasi yang berbeda-beda.

Buat pengemudi, tentu keuntungannya mendapat tambahan penghasilan.

Namun buat pengemudi jangan mau asal tempel saja, ada hal yang perlu diperhatikan dari pandangan keselamatan berkendara. Bahkan jika tidak tahu aturannya, Anda bisa saja ditilang.

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menuturkan, stiker iklan yang dipasang di kaca mobil belakang diperbolehkan, asal  tidak menutupi pandangan pengemudi ke belakang.

Berita Rekomendasi

Selain sebagai akses pandangan pengemudi dari spion tengah, kaca belakang juga sebenarnya berfungsi untuk visibilitas pengemudi di belakang melihat ke depan.

Menurut Budi, adapun peraturannya , jangan sampai kadar visibilitasnya kurang 60 persen. Pemasangan iklan pada kaca bisa disetarakan seperti penggunaan kaca film.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas