Kerekam CCTV Main Ponsel saat Nyetir di Jakarta, Siap-siap Kena Tilang
Kamera pengawas ini diletakkan di atas tiang lampu pengatur lalu lintas.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inovasi yang dilakukan pihak kepoliasian Indonesia tampaknya tidak main-main, penerapan CCTV sebagai media pengawas pun tidak hanya sekadar menerapka tilang bagi pelanggar lalu lintas.
Nyatanya, terhembus kabar bahwa pengemudi yang kedapatan menggunakan telepon genggam saat melintas di jalan raya pun akan dikenakan penindakan.
Tindakan tilang dapat dilakukan melalui bukti rekaman gambar yang ada di CCTV. Kamera pengawas ini diletakkan di atas tiang lampu pengatur lalu lintas.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, informasi yang beredar tersebut benar adanya.
Saat ini polisi sedang memasang kamera pengawas di beberapa titik, untuk menindak para pelanggar lalu lintas termasuk bagi yang kedapatan menggunakan telepon genggam saat berkendara.
Sayangnya, Royke tak menyebutkan tempat-tempat mana saja yang dipasangi kamera pengawas. Alasannya, kata dia, kamera CCTV memang sengaja dipasang tersembunyi atau tidak terlihat mencolok.
"Kan kamera tersembunyi, jelas dong jangan sampai kelihatan,” ujarnya menambahkan.
Penilangan yang tertangkap lewat kamera CCTV tersebut berlaku baik untuk pengguna kendaraan roda empat maupun roda dua.
Selain pelanggaran akibat berkendara sembari mengoperasikan ponsel, kamera itu juga digunakan untuk merekam kejadian pelanggaran lainnya.
"Ini bukan hanya menangkap pelanggaran yang main handphone saja. Tapi bisa menilang yang menerobos lampu merah, marka, rambu, dan lain-lainnya," tutupnya.