Diresmikan, Layanan E-Samsat Mulai Dapat Digunakan di Tangsel
Diketahui, layanan e-Samsat bisa dimanfaatkan untuk pendaftaran, penetapan, dan pembayaran kewajiban pajak kendaraan.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) berbasis online atau yang di senut e-samsat kini sudah dapat digunakan di provinsi Banten termasuk di dalamnya Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Peresmian ini dilakukan di Samsat Serpong oleh Gubernur Banten Wahidin Halim bersama Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra, dan beberapa instansi terkait.
“Ini merupakan bentuk upaya dalam membangun sistem pelayanan publik yang transparan dan cepat,” ungkap Wahidin saat memberikan sambutan di launching e-samsat Banten, Serpong, Tangsel, Jumat (8/9/2017).
Dengan adanya sistem ini, Wahidin merasa optimis program e-Samsat bisa berjalan dengan baik dan dapat mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk itu ia menghimbau bagi pihak-pihak yang terlibat untuk melakukannya sebaik mungkin dan terutama tidak melakukan tindakan korupsi.
"Saya doain kalau kalian korusi masuk neraka," jelasnya di atas podium yang disaksikan semua tamu undangan dan awak media.
Menurutnya semua itu harus dijalankan dengan semestinya karena dapat membantu pembangunan di daerah terutama di segi infrastruktur.
"Pertama membangun infrastruktur, dalam tiga tahun jalan dibanten selesai dengan baik. Banten akan mengalahkan Jakarta," ungkapnya dengan yakin.
Diketahui, layanan e-Samsat bisa dimanfaatkan untuk pendaftaran, penetapan, dan pembayaran kewajiban pajak kendaraan.
Antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), hingga Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Caranya wajib pajak cukup mengakses aplikasi. Samsat Online Nasional lewat ponsel. Data Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk kependudukan (NIK), lima digit terakhir nomor rangka kendaraan bermotor, serta nomor telepon.
Selanjutnya, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran berdasarkan kode billing tersebut lewat ATM dan kemudian mendapatkan bukti pembayaran.
Setelah mendapatkan bukti pembayaran di ATM, wajib pajak harus melakukan pengesahan STNK di seluruh sentra layanan Kantor Bersama Samsat di masing-masing wilayah hukum Polda.
Masyarakat tetap harus mendatangi Kantor fisik Samsat untuk mendapatkan pengesahan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah atau tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran.