Dishub DKI Jelaskan Nasib Pemilik Mobil tanpa Garasi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga kini tak menghentikan kebijakan wajib punya garasi bagi pemilik mobil
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga kini tak menghentikan kebijakan wajib punya garasi bagi warga Jakarta yang memiliki mobil.
Kendati demikian kepolisian tak bisa menjadikan kebijakan ini menjadi salah satu syarat diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Nah, lantas bagimana bagi masyarakat yang punya mobil tapi enggak punya garasi?
Menanggapi hal ini Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan hal tersebut masih bersifat sosialisasi kepada masyarakat.
Baca: Awalnya Putri Marino Mengira Adipati Dolken Sosok Jutek Nan Galak
"Terkait kewajiban memiliki garasi kami masih sifatnya sosialisasi dan inventarisasi kantong parkir bersama yang dikelola masyarakat," ungkap Sigit di Jakarta, Jum'at (13/10).
Hal tersebut kata Sigit sudah menjadi ketentuan yang ditetapkan pada Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2014 untuk pengajuan STNK baru.
"Intinya masyarakat harus realistis bahwa ruang terbatas. Untuk itu masyarakat harus bijak," kata Sigit.
Soal razia parkir ini, meski sudah dilakukan sejak lama, tetapi beberapa waktu belakangan ini pihak Dinas Perhubungan gencar melakukan razia parkir liar.
Pengguna mobil yang kedapatan memarkir mobilnya tidak sesuai peruntukan parkir akan mendapat sanksi penderekan mobil.