Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Dishub DKI Jelaskan Nasib Pemilik Mobil tanpa Garasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga kini tak menghentikan kebijakan wajib punya garasi bagi pemilik mobil

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Dishub DKI Jelaskan Nasib Pemilik Mobil tanpa Garasi
Warta Kota / Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan penertiban parkir liar di atas trotoar Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga kini tak menghentikan kebijakan wajib punya garasi bagi warga Jakarta yang memiliki mobil.

Kendati demikian kepolisian tak bisa menjadikan kebijakan ini menjadi salah satu syarat diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

Nah, lantas bagimana bagi masyarakat yang punya mobil tapi enggak punya garasi?

Menanggapi hal ini Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan hal tersebut masih bersifat sosialisasi kepada masyarakat.

Baca: Awalnya Putri Marino Mengira Adipati Dolken Sosok Jutek Nan Galak

"Terkait kewajiban memiliki garasi kami masih sifatnya sosialisasi dan inventarisasi kantong parkir bersama yang dikelola masyarakat," ungkap Sigit  di Jakarta, Jum'at (13/10).

Hal tersebut kata Sigit sudah menjadi ketentuan yang ditetapkan pada Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2014 untuk pengajuan STNK baru.

Berita Rekomendasi

"Intinya masyarakat harus realistis bahwa ruang terbatas. Untuk itu masyarakat harus bijak," kata Sigit.

Soal razia parkir ini, meski sudah dilakukan sejak lama, tetapi beberapa waktu belakangan ini pihak Dinas Perhubungan gencar melakukan razia parkir liar.

Pengguna mobil yang kedapatan memarkir mobilnya tidak sesuai peruntukan parkir akan mendapat sanksi penderekan mobil.
 

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas