Mobil Pribadi Anies Baswedan Dipasangi Strobo, Perwira Polantas segera Bertindak
Gubernur Jakarta Anies Baswedan sempat menggunakan Toyota Innova bernomor polisi B 2507 BKU yang dilengkapi lampu strobo
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jakarta Anies Baswedan sempat menggunakan Toyota Innova bernomor polisi B 2507 BKU yang dilengkapi lampu strobo pada perjalanan menuju pelantikan Gubernuer DKI Jakarta, Senin (16/10).
Hal itu jadi polemik, pasalnya penggunaan lampu isyarat hanya boleh digunakan instansi tertentu.
Rencananya pihak kepolisian akan berusaha mengklarifikasi hal tersebut. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra berjanji bakal mendatangi langsung Anies Baswedan.
“Nanti akan kami datangi, kalau memang benar, akan saya datangi langsung,” ucap Halim, saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/10), seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Halim di antara rombongan pengawalan Anies Baswedan ada anggota polisi yang terlibat.
Halim mengatakan , jika sudah dikawal petugas kepolisian seharusnya tidak perlu lagi lampu pemasangan strobo di mobil sipil.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59, penggunaan lampu strobo hanya boleh digunakan oleh instansi tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/ atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah, b. biru dan c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.
Lampu isyarat warna kuning digunakan untuk kendaraan bermuatan berat.