Denda Pajak Kendaraan Kembali Dihapus, Berlaku sampai 20 Desember
Tidak hanya pajak PKB saja tetapi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) juga akan dihapuskan.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pajak memang kewajiban setiap warga negara. Tanpa pajak, negara tidak akan bisa maju.
Warga negara yang baik pastinya akan membayar tepat waktu. Jika tidak, maka pemerintah akan memberikan denda kepada warga negara yang telat membayar pajak.
Denda pajak memang memberatkan bagi warga negara yang ingin membayar pajak.
Tapi pemerintah selalu memberi kemudahan kepada tiap warga negara. Denda pajak khususnya pajak kendaraan akan dihapuskan mulai 20 November 2017 ini.
Edi Sumantri selaku kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengatakan akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Edi menambahkan tidak hanya pajak PKB saja tetapi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) juga akan dihapuskan.
Penghapusan berlaku mulai dari 20 November sampai dengan 20 Desember 2017.
Baca: Terkena Mitos Danau Kelimutu, Pulang Dari Flores Paramitha Rusady Pacaran dengan Bule Belanda Ini
Edi menjelaskan, selama periode hingga berakhirnya masa pemutihan denda, BPRD DKI Jakarta bersama polisi akan menggelar razia.
Kendaraan yang terjaring razia sebelum masa pemutihan denda berakhir akan tetap dikenakan sanksi administrasi dengan diwajibkan membayar denda pajak.
Sebelumnya penghapusan denda pernah dilakukan pemerintah DKI Jakarta pada Agustus 2017 lalu.
Gimana baik banget kan pemerintah?
Artikel ini sudah dipublikasikan di kompas.com dengan judul Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 20 Desember 2017