Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Denda Pajak Kendaraan Kembali Dihapus, Berlaku sampai 20 Desember

Tidak hanya pajak PKB saja tetapi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) juga akan dihapuskan.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Denda Pajak Kendaraan Kembali Dihapus, Berlaku sampai 20 Desember
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
SAMSAT - Warga menunggu panggilan penyerahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah diperpanjang di Samsat Bandung I, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jumat (6/1/2017). Hari pertama penetapan tarif baru STNK-BPKB, Samsat Bandung I seperti biasa ramai dikunjungi warga yang mengurus surat-surat kendaraan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pajak memang kewajiban setiap warga negara.  Tanpa pajak, negara tidak akan bisa maju.

Warga negara yang baik pastinya akan membayar tepat waktu.  Jika tidak, maka pemerintah akan memberikan denda kepada warga negara yang telat membayar pajak.

Denda pajak memang memberatkan bagi warga negara yang ingin membayar pajak.

Tapi pemerintah selalu memberi kemudahan kepada tiap warga negara.  Denda pajak khususnya pajak kendaraan akan dihapuskan mulai 20 November 2017 ini. 

Edi Sumantri selaku kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengatakan akan menghapus  denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Edi menambahkan tidak hanya pajak PKB saja tetapi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) juga akan dihapuskan.

Penghapusan berlaku mulai dari 20 November sampai dengan 20 Desember 2017.

Berita Rekomendasi

Baca: Terkena Mitos Danau Kelimutu, Pulang Dari Flores Paramitha Rusady Pacaran dengan Bule Belanda Ini

Edi menjelaskan, selama periode hingga berakhirnya masa pemutihan denda, BPRD DKI Jakarta bersama polisi akan menggelar razia. 

Kendaraan yang terjaring razia sebelum masa pemutihan denda berakhir akan tetap dikenakan sanksi administrasi dengan diwajibkan membayar denda pajak.

Sebelumnya penghapusan denda pernah dilakukan pemerintah DKI Jakarta pada Agustus 2017 lalu. 

Gimana baik banget kan pemerintah?

Artikel ini sudah dipublikasikan di kompas.com dengan judul Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 20 Desember 2017

Sumber: Otomotif Net
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas