Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Menhub Tempel Stiker Kemenhub sebagai Pengakuan Eksistensi Taksi Online

Pemasangan stiker Kemenhub ini menandakan resminya izin operasional angkutan online dan pengakuan identitasnya sebagai angkutan umum.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Menhub Tempel Stiker Kemenhub sebagai Pengakuan Eksistensi Taksi Online
Kompas.com
Ilustrasi taksi online 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menempelkan stiker berlogo Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada taksi berbasis aplikasi "online", di kawasan Ancol, Jakarta Utara (25/11).

Pemasangan stiker Kemenhub ini menandakan resminya izin operasional angkutan online dan pengakuan identitasnya sebagai angkutan umum.

Menurut Budi Karya, dengan ditempelnya stiker penanda taksi online, masyarakat dapat membedakan antara kendaraan biasa dengan taksi online.

“Pemasangan stiker pada taksi aplikasi ini dinilai penting, karena bagaimana pun juga harus jelas identitas taksi online dengan kendaraan biasa. (Taksi online) Harus tampilkan diri sebagai taksi, agar kita (bisa) bedakan mana yang resmi dan tidak resmi,” ujar Menhub.

Baca: Ivan Gunawan Pamer Dapat Undangan Resepsi Kahiyang Ayu di Medan, Netizen Malah Komentari Tulisan Ini

Pemasangan stiker ini merupakan suatu bentuk realisasi atas Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 

Budi Karya juga memaparkan upayanya menerapkan aturan PM tersebut agar adanya kesetaraan pada dua jenis taksi tersebut.

BERITA REKOMENDASI

“Upaya ini dilakukan agar taksi aplikasi dan konvensional punya hak dan kesempatan sama. Kita ingin semua hidup berdampingan," tambah Budi.

Sebelumnya, Menhub sempat meninjau pelaksanaan uji KIR untuk taksi online di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulo Gadung, Jakarta. Ia menyatakan, pemerintah akan memberlakukan tarif batas bawah.

Ada pun jumlah kendaraan yang ditempelkan stiker logo Kementerian Perhubungan sebanyak 90 unit dari tiga perusahaan aplikasi, yakni Uber, Grab dan Go Car.

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas