Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

SIM Terbitan Polri Juga Bisa Digunakan di 9 Negara Asia

Warga Negara Asing (WNA) di negara-negara ASEAN bisa menggunakan SIM asal negaranya sendiri di Indonesia.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in SIM Terbitan Polri Juga Bisa Digunakan di 9 Negara Asia
siminternasional.com
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) di negara-negara ASEAN bisa menggunakan SIM asal negaranya sendiri di Indonesia.

Kepala Seksi (Kasie) Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Kompol Fahri Siregar, mengatakan, WNA tersebut jika ingin menggunakan SIM itu di Indonesia, pihaknya akan memberikan pencerahan kepada WNA itu.

"Jadi, begini, beberapa waktu yang lalu jajaran Korlantas Polri menggelar rapat terkait hal SIM domestik . Yang di mana disepakatkan ada 10 negara di ASEAN bisa menggunakan SIM-nya di negara-negara tetangga. Indonesia pun bisa menggunakan SIM-nya ke negara tetangga di ASEAN," ungkap Fahri di Jakarta, Minggu (26/11/2017).

Dikatakannya, SIM Domestik adalah SIM yang bisa untuk digunakan di negara tetangga.

Tak hanya itu kebijakan itu, diambil sesuai dengan Asean Traffic Police Forum, salah satunya pun adalah menyelakati pengakuan SIM Domestik negara ASEAN dapat berlaku di negara ASEAN lainnya.

 "Hasil rapatnya ini sudah disepakati, tetapi ada dibeberapa negara saja yang sepakati, dengan catatan masa berlakunya penggunaan SIM itu selama tiga bulan. Jikalau masa berlakunya ya (WNA) tiga bulan ke depan mau habis, pulang kembali ke negaranya guna mengurus SIM-nya di kepolisian sana. Hanya itu peraturannya jika di Indonesia. Sementara, warga Indonesia pun yang menggunakan SIM-nya di negara-negara tetangga harus ikuti peraturan di negara sana (yang ingin dituju)," jelasnya.

Ia melanjutkan, "Contoh, warga Indonesia jika mau menggunakan SIM Indonesia di Malaysia, hanya bisa digunakan 30 hari saja, kalau untuk Singapura warga Indonesia itu hanya gunakan SIM-nya 90 hari. Kebijakannya pun sama kayak di Laos. Jadi batasan aturan di kategori masa berlaku SIM ini, sudah ada di negara ASEAN ini masing-masing. Sementara, kalau WNA yang di Indonesia jika masa berlakunya habis, dapat buat SIM di Indonesia, sementara Indonesia ya belum tentu bisa buat SIM di negara tetangga," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Ia menambahkan, pemilik SIM Domestik ini jika ingin mengemudi harus melaporkan dahulu ke  Satpas SIM terdekat di negara yang ketika itu dikunjunginya.

Baca: Ditelantarkan Istri, Pria dan Dua Balita Kembar Jadi Gelandangan di Jakarta

"Nantinya, pengemudi itu akan diberikan akan pengarahan oleh petugas SIM itu. Kalau warga Indonesia datang ke Malaysia atau Singapura, maka ia melaporkan ke Satpas SIM sana. Tapi, kalau WNA harus lapor ke kita (Satpas SIM Daan Mogot) atau ke Satpas SIM terdekat. Di Satpas, WNA ini nanti selain pengarahan akan diberikan bakal berikan buku panduan (Rambu Lalin)," paparnya.

Kebijakan SIM domestik ini, kata Fahri, sempat disepakati atau sudah ada perjanjian di tahun 1985 di Kuala Lumpur.

"Itu diwakili  menteri-menteri di lima negara saat itu. Kemudian, di tahun 2009 itu, disepakati lagi oleh lima negara lainnya serta beberapa waktu lalu sebagai penegasan aja kebijakan ini," tutur Fahri.
 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas