Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Ini Syarat dan Prosudur Klaim Asuransi Mobil Terbakar

Saat mengalami musibah mobil terbakar, apakah bisa ditanggung asuransi?

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ini Syarat dan Prosudur Klaim Asuransi Mobil Terbakar
TRIBUN PEKANBARU/Theo Rizky
Satu unit mobil Toyota Kijang LGX BM 1884 TO hangus terbakar di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Rabu (8/7/2016). Mobil milik Dinas Koperasi tersebut mulanya keluar asap dari bagian rongga ac dan secara cepat api langsung membesar dan menghanguskan seluruh badan mobil. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Saat mengalami musibah mobil terbakar, apakah bisa ditanggung asuransi?

“Jika mengalami mobil terbakar tentunya bisa melakukan klaim, asalkan tertanggung sudah memiliki perluasan jaminan,” papar Laurentius Iwan Pranoto, Head Communication and Event Asuransi Astra, Jakarta Selatan.

Berikut prosedur yang perlu dilalui untuk mengajukan klaim asuransi mobil terbakar.

1. Laporan Kejadian

Pelanggan melaporkan urutan kejadian dan melengkapi formulir klaim.

2. Kelengkapan Dokumen

Fotokopi polis asuransi
Fotokopi STNK kendaraan
Fotokopi SIM pengemudi
Keterangan dari kepolisian

Berita Rekomendasi

Baca: KY Pantau Perilaku Hakim yang Adili Praperadilan Gunawan Jusuf

3. Survei Kendaraan

Surveyor akan memeriksa kerusakan dan menentukan rencana perbaikan.

4. Surat Perintah Kerja

Hasil survei diolah dan pelanggan akan mendapatkan surat perintah kerja (SPK).

5. Perbaikan Kendaraan

Bengkel melakukan perbaikan berdasarkan SPK yang telah dibuat.

Berita ini sudah tayang di gridoto.com berjudul Mobil Terbakar, Ini Prosedur Klaim Asuransi Dan Persyaratannya

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas