Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Mobil Dua Muka yang Heboh Ternyata Punya Dua STNK

Ramai tak hanya soal modifikasi dan kelayakannya, tapi juga persoalan pajak mobil muka dua.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Mobil Dua Muka yang Heboh Ternyata Punya Dua STNK
mega nugraha/tribun jabar
Tampilan Mobil Sedan berwajah dua yang menghebohkan Media Sosial tengah terparkir di Jalan Babakan Cibeureum, Selasa (16/1/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Heboh modifikasi mobil dua muka di Bandung bikin pembicaraan.

Ramai tak hanya soal modifikasi dan kelayakannya, tapi juga persoalan pajak mobil muka dua.

Persoalan pajak ini tentu jadi hal penting, seperti yang disampaikan Roni Gunawan, pemilik mobil muka dua.

"Soal pajak tentu udah saya urus saat ingin memodifikasi mobil ini," jelas Roni

Baca: Gara-gara Jokowi, Pejabat Negara Ikutan Beli Motor Chopper

Mobil bermuka dua ini aslinya punya dua STNK, dua kunci, dan dua plat nomor.

"Ini lihat saja langsung kuncinya, plat nomornya. Tapi saya taat makanya saya urus pajaknya sebelum memodifikasi." tegasnya lagi.

Berita Rekomendasi

Besaran pajak yang dibayarkan Roni untuk mobilnya sejumlah Rp 1,8 jutaan.

Jadi bila ditotal, nominal pajak dua STNK jadi Rp 3,6 jutaan.

"Nominal pajak dua STNK ini sudah saya bayarkan semuanya. Sisanya saya mau urus ke Dishub soal kelayakan." terang Roni soal rencananya.

"Saya juga mau urus ini apa bisa jadi satu plat nomor atau tidak."

Berita ini sudah tayang di gridoto.com berjudul Dua Mobil Dimodifikasi jadi Satu, Bagaimana Pajaknya?

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas