Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Berikut Ini Daftar Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018.

Nah, untuk memperpanjang atau membuat SIM baru akan dikenakan biaya administrasi yang tidak terlalu besar.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Berikut Ini Daftar Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018.
TRIBUN/SANOVRA JR
Seorang penyandang disabilitas, Sri Lestari (42) memperlihatkan surat izin mengemudinya (SIM) usai mengikuti kegiatan bhakti sosial penjangkauan penyandang disabilitas di anjungan pantai losari, Makassar, Sulsel, Selasa (13/10). Sri Lestari melakukan Perjalanan kemanusian hanya menggunakan sepeda motor melintasi empat propinsi yakni Manado dan Gorontalo (Sulut), Palu (Sulteng), dan Makassar (Sulsel), untuk menginspirasi para penyandang disabilitas, dengan misi meningkatkan kualitas hidup difabel di Indonesia. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai seorang pengendara, sudahkah Anda punya Surat Izin Mengemudi? Kalau belum, segera diurus, karena semua tahu kalau sifatnya wajib alias sebagai syarat utama berkendara sah di jalan.

Atau yang sudah punya tapi hampir habis masa berlaku 5 tahunan, segera melakukan perpanjangan. Jika terlambat memperpanjang kita diharuskan membuat SIM baru lagi.

Nah, untuk memperpanjang atau membuat SIM baru akan dikenakan biaya administrasi yang tidak terlalu besar. Berikut biaya administrasi penerbitan SIM tahun 2018.

Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018 (Baru/Pengalihan Golongan)

1. SIM A : Rp 120.000
2. SIM A Umum : Rp 120.000
3. SIM B1 : Rp 120.000
4. SIM B1 Umum : Rp 120.000
5. SIM BII : Rp 120.000
6. SIM BII Umum : Rp 120.000
7. SIM C : Rp 100.000
8. SIM CI : Rp 100.000
9. SIM CII : Rp 100.000
10. SIM D : Rp 50.000
11. SIM DI : Rp 50.000

Baca: Bisa Selesai Masa Sidang Ini, Pansus Terorisme: Bolanya Ada di Pemerintah

Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018 (Perpanjangan/Hilang/Rusak)

BERITA REKOMENDASI

1. SIM A : Rp 80.000
2. SIM A Umum : Rp 80.000
3. SIM B1 : Rp 80.000
4. SIM B1 Umum : Rp 80.000
5. SIM BII : Rp 80.000
6. SIM BII Umum : Rp 80.000
7. SIM C : Rp 75.000
8. SIM CI : Rp 75.000
9. SIM CII : Rp 75.000
10. SIM D : Rp 30.000
11. SIM DI : Rp 30.000

Biaya administrasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Biaya ini masih sama seperti tahun kemarin karena belum ada peraturan baru.

Berita ini sudah tayang di otomania.com berjudul Catat, Ini Rincian Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018

Sumber: Otomania.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas