Simak Alur Ambil Motor Curian di Kantor Polisi, Gampang Kok
Kecurian motor kesayangan merupakan hal yang apes. Kadang, motor yang sudah diberi keamanan berlapis masih saja bisa dicolong.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kecurian motor kesayangan merupakan hal yang apes. Kadang, motor yang sudah diberi keamanan berlapis masih saja bisa dicolong.
Belum lagi, kasus begal dan geng motor yang marak akhir-akhir ini.MLalu, gimana sih prosedur ambil kembali motor yang dicuri?
Lantas sengaja mencari informasi di Polres Metro Jakarta Utara.
"Pertama, bawa laporan kepolisian ke kantor polisi tempat motor Anda berada," kata Kompol. H.M. Sungkono, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara.
Baca: Dahnil Anzar Sebut Keberanian Jokowi Kunjungi Afghanistan Untuk Tunjukan Simpati dan Empati
"Setelah itu, bawa kelengkapan surat-surat, seperti STNK dan BPKB," sambungnya.
Jika BPKB motor Anda masih berada di leasing, kata Sungkono, surat keterangan dari leasing dapat dijadikan pengganti.
"Kalau BPKB masih di leasing, bawa surat keterangan dari leasing. Kemudian, serahkan ke penyidik," terang Sungkono.
Setelah pemeriksaan dilakukan penyidik, motor kesayangan Anda bisa diambil kembali.
"Setelah dicek penyidik dan tidak ada masalah, motor bisa diambil kembali tanpa dipungut biaya," tutupnya.
Berita ini sudah tayang di gridoto.com berjudul Begini Prosedur Ambil Kembali Motor yang Dicuri