Buku Nikah Ternyata Juga Bermanfaat untuk Cicil Mobi
Untuk mengganti Kartu Keluarga (KK), pasangan yang baru menikah cukup melampirkan buku nikah.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu syarat dalam mencicil mobil harus melampirkan Kartu Keluarga (KK).
Dalam proses pembuatan Kartu Keluarga membutuhkan waktu, apalagi untuk pasangan yang baru menikah.
Kalau kita baru menikah dan belum punya Kartu Keluarga (KK) apakah bisa untuk pengajuan cicilan?
"Bisa, cukup melampirkan fotokopi buku nikah di form pengajuan cicilan," ujar Arif Reza Fahlepi, Head Of Corporate Communication FIFGROUP kepada di Jakarta Pusat (14/02/2018).
Untuk mengganti Kartu Keluarga (KK), pasangan yang baru menikah cukup melampirkan buku nikah.
Baca: Fakta di Balik Orangtua di Lolak Hantam Ibu Kepala Sekolah dengan Meja Kaca karena Anak Ditegur
Selain buku nikah juga ada syarat-syarat lainya dalam proses pengajuan cicilan.
"Selain itu ada fotokopi Kartu Tanda Keluarga (KTP), slip gaji dan surat persetujuan pasangan," tambahnya.
Berita ini sudah tayang di gridoto.com berjudul Wah, Buku Nikah Bisa Dipakai Untuk Cicil Mobil!