Dengar Radio dan Musik Diperbolehkan, Polisi Larang Pengemudi Nonton TV di Mobil
Hal yang dilarang keras, oleh pihaknya ialah sopir menonton televisi maupun video di dalam mobil saat berkendara.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa menegaskan aktivitas mendengarkan musik atau radio bisa dilakukan para pengemudi saat berkendara.
Hal yang dilarang keras, oleh pihaknya ialah sopir menonton televisi maupun video di dalam mobil saat berkendara.
“Sopir atau pengendara tidak boleh menonton tayangan televisi maupun video, karena berbahaya bagi keselamatan,” tegasnya, Sabtu (3/3/2018).
Menurut jenderal bintang dua itu, dengan menonton tayangan video, pengendara menjadi tidak fokus hingga dikhawatirkan berakibat fatal.
Baca: Pengamat Terorime Beberkan Alasan Abu Bakar Baasyir sudah Tak Berbahaya Lagi
Namun lanjut Royke, polisi masih membolehkan jika pengendara mendengarkan musik atau radio di dalam mobil. Karena dengan mendengarkan musik pengemudi bisa mengusir kantuk yang melanda.
"Mendengarkan radio dan musik tak bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tambahnya.