Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Dengar Radio dan Musik Diperbolehkan, Polisi Larang Pengemudi Nonton TV di Mobil

Hal yang dilarang keras, oleh pihaknya ialah sopir menonton televisi ‎maupun video di dalam mobil saat berkendara.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Dengar Radio dan Musik Diperbolehkan, Polisi Larang Pengemudi Nonton TV di Mobil
TRIBUN/DANY PERMANA
Model memamerkan interior Mercedes-AMG C 43 Coupe terbaru di IIMS, Jakarta, Jumat (28/4/2017). PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia kembali meluncurkan model bergaya sporty ke jajaran C-Class, yaitu C 43 4Matic Coupe terbaru dengan teknologi tinggi yang penuh gaya lewat desain unik dan emosional serta kendaraan yang bermutu tinggi dan eksklusif. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa menegaskan aktivitas mendengarkan musik atau radio bisa dilakukan para pengemudi saat berkendara.

Hal yang dilarang keras, oleh pihaknya ialah sopir menonton televisi ‎maupun video di dalam mobil saat berkendara.

“Sopir atau pengendara tidak boleh menonton tayangan televisi maupun video, karena berbahaya bagi keselamatan,” tegasnya, Sabtu (3/3/2018).

Menurut jenderal bintang dua itu, dengan menonton tayangan video, pengendara menjadi tidak fokus hingga dikhawatirkan berakibat fatal.

Baca: Pengamat Terorime Beberkan Alasan Abu Bakar Baasyir sudah Tak Berbahaya Lagi

Namun lanjut Royke, polisi masih membolehkan jika pengendara mendengarkan musik atau radio di dalam mobil. ‎Karena dengan mendengarkan musik pengemudi bisa mengusir kantuk yang melanda.

Berita Rekomendasi

"Mendengarkan radio dan musik tak bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas