Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

9 Strategi Terhindar dari Tilang Polisi saat Operasi Patuh Jaya sampai 9 Mei

Operasi ini serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia mulai tanggal 26 April hingga 9 Mei 2018 ini.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in 9 Strategi Terhindar dari Tilang Polisi saat Operasi Patuh Jaya sampai 9 Mei
Warta Kota/Soewidia Henaldi
Razia gabungan Polres Bogor Kota, Selasa (24/3/2015), menjaring sejumlah pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak membawa surat-surat kelengkapan berkendara di jalan raya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Operasi Patuh 2018 dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Operasi ini serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia mulai tanggal 26 April hingga 9 Mei 2018 ini.

Bertujuan demi meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.

Tindakan ini tak hanya berupa penilangan, tetapi polisi juga akan mengedepankan teguran dan imbauan, yang bersifat pencegahan.

Nah, agar aman dari tilang polisi saat operasi tersebut ada hal yang harus diperhatikan.

Dikutip  dari akun Instagram resmi @satlantasgrobogan, ada 7 sasaran polisi di Operasi Patuh 2018 ini.

Mulai dari pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar, dan pengemudi tidak menggunakan safety belt.

BERITA TERKAIT

Baca: Matahari Department Store Bakal Jajakan Dekorasi Rumah

Tidak diperbolehkan juga berkendara melebihi batas kecepatan, dan menggunakan smartphone.

Kemudian adalah dilarang berkendara dalam keadaan pengaruh alkohol.

Kemudian, sesuai yang disebutkan dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009.

Jelas ada aturan, setiap orang diwajibkan berusia minimal 17 tahun untuk punya SIM.

Ingat juga untuk tidak melawan arus ya Sob. Nah, jadi lebih jelas kan? Lebih baik terus taati peraturan yang ada ya, demi keselamatan bersama.

Berita ini sudah tayang di GridOto.com berjudul Inilah Tujuh Sasaran Razia Operasi Patuh 2018, Jangan Sampai Kena Tilang Sob

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas