Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

10 Kendaraan yang Tak Bakal Disemprit Polisi Bila Terobos Kawasan Ganjil-genap

Pemprov DKI Jakarta dan pihak terkait sudah mulai melakukan sosialisasi dan uji coba perluasan ganjil-genap.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in 10 Kendaraan yang Tak Bakal Disemprit Polisi Bila Terobos Kawasan Ganjil-genap
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (1/6/2018). Kawasan sistem ganjil-genap di Jakarta rencananya akan diperluas untuk mendukung pelaksanaan Asian Games 2018 diantaranya ruas Jalan S Parman, Jalan Arteri Pondok Indah, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Bunyamin Sueb. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta dan pihak terkait sudah mulai melakukan sosialisasi dan uji coba perluasan ganjil-genap.

Penerapan dimulai pada 1 Agustus 2018 selama ajang ASEAN Games berlangsung. Selain sepeda motor dan angkutan umum, aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor itu tidak berlaku untuk beberapa kategori mobil.

Berikut kategori kendaraan yang tidak kena aturan ganjil-genap DKI Jakarta, yang diinformasikan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial, Twitter:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games.

4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.

Berita Rekomendasi

5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit.

6. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

7. Mobil angkutan umum (pelat kuning).

8. kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas.

9. Sepeda motor.

10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Baca: BNP2TKI Lepas 382 TKI ke Korea Selatan Melalui Program G to G

"Selama masa sosialisasi dan uji coba ini tidak ada penindakan, hanya diperingatkan saja," ucap Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, Senin (2/7/2018).

Selama perluasan, aturan ini berlaku dari Senin-Minggu mulai pukul 06.00-21.00 WIB. Berikut daftar jalan yang memberlakukan sistem ganjil-genap:

1. Ruas Jalan S. Parman - Jalan Gatot Subroto - Jalan MT Haryono - DI Panjaitan - Jalan Ahmad Yani - hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

2. Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan simpang Kartini sampai dengan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 3. Sepanjang ruas Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan. 4. Ruas Jalan Bunyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kategori Kendaraan yang "Kebal" Ganjil-Genap".

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas