Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Otomotif
LIVE ●

Dirlantas Polda Metro Jaya Beri Syarat Modifikasi Wrapping Sticker

Modifikasi mobil dan sepeda motor menggunakan sticker, masih menjadi pilihan masyarakat Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Dirlantas Polda Metro Jaya Beri Syarat Modifikasi Wrapping Sticker
IST
Wrapping Sticker di Bodi Mobil 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Modifikasi mobil dan sepeda motor menggunakan sticker, masih menjadi pilihan masyarakat Indonesia. 

Bukan hanya sekadar pemanis, tetapi banyak juga yang sampai mengganti warna sesuai kelir cat aslinya.

Hal ini tentu membuat warna cat mobil atau motor asli dengan yang tertera di surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) berbeda.

Ternyata hal seperti itulah yang tidak diperbolehkan. Jika ditemukan ada yang seperti itu, tentu akan ditilang polisi. 

Namun polisi menganjurkan asal tidak menganti warna di STNK, pemasangan wrapping sticker ternyata tak jadi masalah.

"Ya, kalau sesuai dengan warna STNK-nya gak apa- apa dong," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Jakarta, Kamis (5/7/2018).

"Kalau misalnya kendaraan tersebut warna hitam terus dicover warna hitam boleh-boleh saja," ujarnya menambahkan.

Baca: Jaket Gucci Seharga Rp 21 Juta Mirip Banget sama Seragam Go-Jek

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk diketahui, saat ini banyak opsi untuk memodifikasi kendaraan agar tampil lebih elok. 

Salah satunya dengan memasang wrapping sticker pada bagian tertentu atau seluruh bodi mobil atau motor.

Ongkos jasa pemasangan sticker pada kendaraan jauh lebih murah dibanding Anda melakukan metode pewarnaan airbrush. 

Pemasangan sticker di kendaraan juga lebih efektif. Sebab jika bosan, Anda bisa langsung melepasnya.

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas