Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Hoax, Surat Larangan Motor Dua Tak dari Kementerian KLH

Surat ini rencananya ditembuskan kepada Gubernur, Walikota, dan Bupati seluruh Indonesia.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Hoax, Surat Larangan Motor Dua Tak dari Kementerian KLH
IST
Surat edaran pelarangan motor 2-tak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu bocor surat edaran yang melarang sepeda motor bermesin 2-tak untuk melintas di area perkotaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK).

Dalam surat edaran yang beredar tertanggal Januari 2018 itu, Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar akan membatasi penggunaan motor 2-tak dan dilarang penggunaannya ke wilayah perkotaan.

Nantinya sepeda motor yang masih bermesin 2-tak bakal diarahkan ke daerah pedesaan.

Surat ini rencananya ditembuskan kepada Gubernur, Walikota, dan Bupati seluruh Indonesia.

Baca: Amien Rais Berniat Jadi Capres, Desmond: Dulu Gunakan Prabowo Sebagai Alat, Sekarang Kok Maju

Wah gawat dong nih kalau motor 2-tak dilarang, banyak bikers yang ngamuk nih.

Dalam menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK M.R Karliansyah mengatakan bahwa surat tersebut tidaklah benar.

"Sepanjang yang saya tahu KLHK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Jadi saya tekankan bahwa surat itu tidak benar alias palsu," kata Karliansyah kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (9/7/2018).

Berita Rekomendasi

Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul Hot News! Surat Larangan Motor 2-Tak Hanya Hoax

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas