Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Sekarang Informasi Besaran Biaya Tilang Tersedia di Situs Pengadilan

Penerapan e-tilang semakin memudahkan bagi pelanggar untuk mengetahui besaran biaya.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Sekarang Informasi Besaran Biaya Tilang Tersedia di Situs Pengadilan
GridOto
Loket pembayaran 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan e-tilang semakin memudahkan bagi pelanggar untuk mengetahui besaran biaya.

Redaksi melihat proses pembayaran tilang di Jakarta Barat, Jumat (27/7).

Prosedurnya ketika, sobat terbukti melanggar dan diberikan surat tilang, petugas akan menulis jadwal sidang.

Sidang yang dimaksud sebenarnya bukanlah sidang di pengadilan.

Namun, berupa keputusan denda yang dibayar di kantor Kejaksaan Negeri.

Untuk wilayah Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri berlokasi di Jl. Kembangan Raya, Kembangan Utara, Jakbar.

Biasanya jadwal pembayaran dilakukan tiap Jumat setiap pekan.

Berita Rekomendasi

Namun masalahnya, kadang tidak ngeh berapa biaya denda tilang.

"Tadi dikenakan Rp 100 ribu. Untung bawa uang cukup," jelas Rosid yang melanggar jalur TransJakarta.

Baca: Nia Ramadhani dan Keluarga Liburan ke New Zealand Usai Pulang Berlibur dari Los Angeles

Ada juga pelanggar yang harus pulang kembali karena kekurangan membawa uang.

"Tadi bawa uang Rp 250 ribu, ternyata kena Rp 300," jelas Achmad yang juga melanggar jalur TransJakarta.

Nah, sebenarnya, kejadian yang menimpa Achmad bisa dihindari jika dari awal sobat tahu biayanya.

"Besaran biaya bisa dilihat di website pengadilan negeri. Disitu lengkap catatannya, termasuk melanggar pasal apa," jelas seorang petugas di loket pembayaran.

Untuk memudahkan bisa masuk ke website http://pn-jakartabarat.go.id.

cari menu Pencarian Perkara Tilang. Ada pilihan nomor tilang, nama dan tanggal.

Jika sobat lupa nomor tilang tinggal geser ke nama, lalu ketik nama pelanggar.

Secara otomatis akan keluar biaya yang harus dibayar.

Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul Mau Tahu Biaya Tilang? Lihat Website Pengadilan Saja

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas