Ada Aturan Parkir di SPBU Lebih 10 Menit Ban Dikempiskan, Ini Jawaban Pertamina
banner yang terpampang di dalam SPBU 34-11508 yang berada di Jl. Kelapa Dua Raya No. 5, Jakarta Barat melarang kendaraan parkir lewat 10 menit
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah menjadi kewajiban para pengendara untuk mengunjungi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) paling tidak tiga hari sekali.
Ditambah dengan bertambahnya volume kendaraan yang menaik tajam tiap harinya, tak heran SPBU selalu ramai dikunjungi orang.
Kini banyak pengendara mampir ke SPBU bukan hanya untuk mengisi bahan bakar kendaraannya saja, tetapi juga untuk beristirahat ataupun melakukan kegiatan lain seperti ke toilet, shalat, hingga menunggu rombongan atau teman.
Tetapi tidak bagi SPBU yang satu ini sob!
Terlihat jelas banner yang terpampang di dalam SPBU 34-11508 yang berada di Jl. Kelapa Dua Raya No. 5, Jakarta Barat melarang kendaraan untuk parkir melebihi 10 menit.
Pasalnya jika melebihi waktu tersebut, ban akan dikempesin, waduh!
Menanggapi hal ini, Unit Manager Communication dan CSR Pertamina MOR III, Dian Hapsari Firasati pun angkat bicara.
"Alasan dari pengelola SPBU-nya karena banyak yang lama banget parkir dan menitipkan kendaraan di situ," ujar Dian di Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Baca: Presiden Jokowi Pakai Stuntman, Indro Warkop Anggap Enggak Penting tuk Dibahas
Tak tunggu waktu lama, pihak Pertamina pun langsung merespon cepat kepada tim teknis di SPBU tersebut untuk segera melepas banner itu.
"Info dari tim teknis pemasangannya tanpa sepengetahuan Pertamina dan sudah diminta untuk dicopot," tutupnya.