Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Prosedur Urus Pelat Nomor Kendaraan yang Rusak di Samsat

Bagi Anda yang pelat nomor polisi kendaraannya rusak, kini dapat diganti baru di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Editor: Fajar Anjungroso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jangan pernah menggunakan nomor polisi, atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang bukan diterbitkan oleh kepolisian atau yang resmi. 

Bagi Anda yang pelat nomor polisi kendaraannya rusak, kini dapat diganti baru di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Samsat membuka layanan penggantian Pelat nomor kendaraan tersebut.  Ini juga berlaku bagi pelat nomor kendaraannya hilang.

Perbaikan atau pun pergantian pelat nomor kendaraan ini dilakukan dengan syarat tertentu.

Untuk yang hilang dilampirkan STNK Asli dan laporan kehilangan.

"Bisa dengan melampirkan STNK dan cek fisik serta KTP," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (28/8/2018).

"Waktu pengerjaan sebentar saja itu sekitar 15-30 menit," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat, atau Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam hal ini dikenakan sekitar Rp 100 ribu untui kendaraan roda empat, dan Rp 60 Ribu untuk kendaraan roda dua.

Baca: Baru Jadi Nyonya, Tasya Kamila Ikhlas Harus LDR-an dengan Suami

Menurutnya, layanan ini dilakukan Samsat sebagai bentuk pengurangan pelanggaran penggunaan TNKB tidak resmi atau yang versi variasi.

"Pelayanan ini termasuk dalam pelayanan samsat yang sudah ada sejak samsat berdiri," ucapnya.

Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul Pelat Nomor Kendaraan Rusak, Ganti Baru Aja Sob! Ini Dia Prosedur Mengurusnya di Kantor Polisi

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas