Perpanjang STNK 5 Tahunan Sekarang Enggak Harus Datang ke Samsat
Untuk mengganti pelat dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak bermotor setiap tahun kelima.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap lima tahun sekali, kita diwajibkan mengganti pelat nomor baru.
Namun bukan berarti mengganti nomor pelatnya lho, melainkan papan pelat yang diganti karena sudah lewat masa berlaku.
Untuk mengganti pelat dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak bermotor setiap tahun kelima.
Dalam prosesnya perlu dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Biasanya kita diwajibkan datang ke samsat sesuai domisili untuk melakukan pajak STNK 5 tahunan ini.
Namun ada kabar baik nih untuk warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca: Kenakan Rompi Orange KPK, Konglomerat Tamin Dipapah ke Mobil Tahanan
Direktur Ditlantas (Dirlantas) Polda DIY, Kombes Pol. Latif Usman mengatakan masyarakat DIY dapat memperpanjang dan membayar pajak STNK 5 tahunannya tanpa harus mendatangi Kantor Samsat induk sesuai domisilinya masing-masing.
Mengingat sebelumnya masyarakat yang hendak memperpanjang STNK 5 tahunannya harus ke Kantor Samsat induk sesuai domisilinya.