Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Perpanjang STNK 5 Tahunan Sekarang Enggak Harus Datang ke Samsat

Untuk mengganti pelat dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak bermotor setiap tahun kelima.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Perpanjang STNK 5 Tahunan Sekarang Enggak Harus Datang ke Samsat
Otomotifnet
STNK Viar Q1 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap lima tahun sekali, kita diwajibkan mengganti pelat nomor baru.

Namun bukan berarti mengganti nomor pelatnya lho, melainkan papan pelat yang diganti karena sudah lewat masa berlaku.

Untuk mengganti pelat dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak bermotor setiap tahun kelima.

Dalam prosesnya perlu dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Biasanya kita diwajibkan datang ke samsat sesuai domisili untuk melakukan pajak STNK 5 tahunan ini.

Namun ada kabar baik nih untuk warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca: Kenakan Rompi Orange KPK, Konglomerat Tamin Dipapah ke Mobil Tahanan

Direktur Ditlantas (Dirlantas) Polda DIY, Kombes Pol. Latif Usman mengatakan masyarakat DIY dapat memperpanjang dan membayar pajak STNK 5 tahunannya tanpa harus mendatangi Kantor Samsat induk sesuai domisilinya masing-masing.

Berita Rekomendasi

Mengingat sebelumnya masyarakat yang hendak memperpanjang STNK 5 tahunannya harus ke Kantor Samsat induk sesuai domisilinya.

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas