Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Otomotif
LIVE ●

Perpanjang STNK 5 Tahunan Sekarang Enggak Harus Datang ke Samsat

Untuk mengganti pelat dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak bermotor setiap tahun kelima.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Perpanjang STNK 5 Tahunan Sekarang Enggak Harus Datang ke Samsat
Otomotifnet
STNK Viar Q1 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap lima tahun sekali, kita diwajibkan mengganti pelat nomor baru.

Namun bukan berarti mengganti nomor pelatnya lho, melainkan papan pelat yang diganti karena sudah lewat masa berlaku.

Untuk mengganti pelat dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak bermotor setiap tahun kelima.

Dalam prosesnya perlu dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Biasanya kita diwajibkan datang ke samsat sesuai domisili untuk melakukan pajak STNK 5 tahunan ini.

Namun ada kabar baik nih untuk warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca: Kenakan Rompi Orange KPK, Konglomerat Tamin Dipapah ke Mobil Tahanan

Direktur Ditlantas (Dirlantas) Polda DIY, Kombes Pol. Latif Usman mengatakan masyarakat DIY dapat memperpanjang dan membayar pajak STNK 5 tahunannya tanpa harus mendatangi Kantor Samsat induk sesuai domisilinya masing-masing.

Rekomendasi Untuk Anda

Mengingat sebelumnya masyarakat yang hendak memperpanjang STNK 5 tahunannya harus ke Kantor Samsat induk sesuai domisilinya.

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas