Perluasan Distribusi Bahan Bakar Biodiesel Akan Dilakukan Bertahap
Sebanyak 52 terminal Pertamina yang belum mendapatkan suplai tersebut termasuk dalam sisa 13% yang belum terpenuhi.
Editor: Choirul Arifin

Laporan Reporter Kontan, Tane Hadiyantono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tahap awal, penyebaran biodiesel diyakini masih belum merata. Namun, dengan ditekennya kerja sama perluasan biodiesel 20% yang akan dilakukan Jumat (31/8) besok, pengusaha penyedia dan pencampur akan meningkatkan kinerjanya.
"Betul ada beberapa titik, yang agak tertunda, tapi seandainya suplai NON-PSO ini ditambah, PSO kan selama ini sudah jalan, pencapaian akan jadi 87%," jelas Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan, Kamis (30/8/2018).
Angka 87 persen dimaksud adalah penetrasi pada titik-titik yang menjadi target pengolahan bahan bakar nabati tersebut.
Sebanyak 52 terminal Pertamina yang belum mendapatkan suplai tersebut termasuk dalam sisa 13% yang belum terpenuhi.
Paulus menyatakan, secara bertahap target tersebut akan mencapai keseluruhan 100%. Setidaknya keberhasilan 90% akan jadi target tahap pertama.
Baca: Perluasan Penggunaan Bahan Bakar Biodiesel Akan Serap 1 Juta Ton CPO
Adapun target tersebut tidak mencapai keseluruhan karena mengingat faktor alam Indonesia seperti ombak yang besar, dan area pedalaman dan perbatasan masih susah dijangkau.
Paulus melanjutkan, pihaknya sudah menawarkan sejumlah solusi. Misalnya adalah menyarankan menyewa floating storage sembari menunggu badan usaha (BU) BBM membangun storage. Yang jelas, pengusaha penyedia biodiesel dan pengusaha pencampur BBM akan sama-sama berusaha mencapai target perluasan dan menghindari potensi denda.
Baca: Bawaslu: Tidak Ditemukan Pelanggaran Mahar Politik oleh Sandiaga Uno
Kehadiran bahan bakar biodiesel diatur lewat Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Pada Pasal 18 dan Pasal 19 disebutkan, Badan Usaha BBM dan BU BBN yang tidak mengikuti ketentuan mandatori perluasan B20 akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp6.000,00 per liter volume BBN Jenis Biodiesel yang wajib dicampur, dan/atau pencabutan izin usaha.
Aturan ini sudah diundangkan pada 24 Agustus 2018 lalu.
Paulus menyatakan, bagi pengusaha biodiesel, aturan ini akan ditanggapi dengan serius, pihaknya juga terus berupaya berkoordinasi untuk mencapai target perluasan sepenuhnya.
"Pertamina sudah berjanji akan mendukung, pangkalan Maumere misalnya akan disuplai dari sekitarnya," katanya.