Kemenhub: Wajib B20 Diberlakukan Tahun Ini, Diatur Lewat Permenhub
Kewajiban mandatori B20 tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Perhubungan menyatakan siap memberlakukan kewajiban penggunaan biodiesel 20 persen (B20) bagi pelaku usaha transportasi.
Nantinya, kewajiban mandatori B20 tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan hal itu usai Rapat Kerja dengan Komisi V terkait Pembahasan RKA K/L Kemenhub dalam Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2019, Senin (3/9/2018) di Ruang Rapat Komisi V DPR Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Kita memang intensif bicara dengan para pelaku, industriawan, untuk di laut prinsipinya sudah oke,” kata Menteri Budi Karya.
Baca: Jokowi, Batalnya Tayangan Talkshow ILC dan Undangan Makan Siang di Istana
Budi menuturkan, sebelumnya kewajiban B20 sudah lebih diberlakukan oleh PT Pelni (Persero) dalam kurun waktu yang panjang. Sementara, untuk angkutan darat, Kemenhub telah menyosialisasikan kepada para supir truk dan saat ini sudah dalam tahap pemantapan.
“Dalam tahun ini kita akan melakukan (kewajiban B20),” imbuh Budi Karya.
Baca: Menjajal Performa Smart TV Coocaa 50S5G, Televisi Pintar Berukuran 50 Inch dari Skyworth Indonesia
Sebelumnya, pemerintah secara resmi meluncurkan realisasi perluasan kewajiban penggunaan bahan bakar nabati atau biodiesel 20 persen. Kebijakan ini mulai berlaku pada Sabtu 1 September 2018.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, pelaksanaan perluasan B20 akan berlaku untuk sektor pelayanan publik (PSO) dan non-PSO dan berpotensi menghemat devisa sebesar 2 hingga 2,3 miliar dolar Amerika Serikat hingga akhir tahun ini.
Menteri Darmin menuturkan, adanya kebijakan perluasan mandatori B20 untuk mendorong ekspor serta menyehatkan neraca pembayaran.