Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Tarif Pajak Melonjak Hingga 100 Persen, Importir Mobil Mewah Menjerit

Pemerintah berupaya keras mengerem laju impor barang konsumsi untuk menekan lonjakan defisit neraca transaksi berjalan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tarif Pajak Melonjak Hingga 100 Persen, Importir Mobil Mewah Menjerit
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Rudy Salim, Presiden Direktur Prestige Motorcars di acara pengenalan super car Lamborghini Huracan Performante Spyder kepada media di showroom Prestige Motorcars di kawasan Pluit Permai Raya, Jakarta, Kamis (23/8/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berupaya keras mengerem laju impor barang konsumsi untuk menekan lonjakan defisit neraca transaksi berjalan.

Kebijakan ini dituangkan dalam penyesuaian PPh pasal 22. Dalam penyesuaian tersebut, produk otomotif juga terkena dampak. Salah satunya adalah PPh mobil mewah yang akan dikenakan kenaikan menjadi 10 persen.

Selain itu, bea masuk diratakan sampai 50 persen, di mana sebelumnya berkisar 10 persen sampai 50 persen.

Lalu, ada juga Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang angkanya masih tetap dipertahankan di angka 10 persen.

Selanjutnya masih ada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), antara 10 persen sampai 125 persen.

Secara logika, hal tersebut cepat atau lambat pasti akan membuat harga kendaraan mewah CBU di Indonesia akan mengalami kenaikan.

Lantas, jika berkaca dari situasi ini, apakah Prestige Image Motorcars selaku salah satu importir mobil mewah di Indonesia akan menaikkan harga produk yang mereka jual?

Baca: Pasar Mobil SUV Diyakini Makin Seksi Lantaran Banyak Fitur yang Ditawarkan

Berita Rekomendasi

Menanggapi hal tersebut, Rudy Salim, Presiden Direktur Prestige Image Motorcars mengaku tidak langsung menaikkan harga produknya.

"Sementara belum. Tim kami masih menganalisisa kondisi pasar," kata Rudy saat dihubungi GridOto.com.

Rudy menyebut, hal tersebut akan mempengaruhi penjualan produknya. Ia memperkirakan, produknya akan mengalami kenaikan harga hingga di atas 10 persen.

"Penjualan pasti terpengaruh. Dengan kenaikan bea masuk dan pph impactnya kenaikan bisa 14% dari harga retail," ujar Rudy.

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas