Pabrikan Mobil Respons Kebijakan Registrasi Kendaraan Cantumkan HP dan Email
Terhitung Oktober 2018 masyarakat yang membeli kendaraan baru akan diminta mencantumkan nomor telepon dan email.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terhitung Oktober 2018 masyarakat yang membeli kendaraan baru akan diminta mencantumkan nomor telepon dan email.
Data tersebut akan digunakan oleh polisi ketika program tilang elektronik dimulai. Langkah tersebut disambut baik oleh para agen pemegang merek (APM).
Produsen otomotif itu menilai bahwa apapun kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, maka akan didukung apalagi ini demi disiplin lalu lintas.
"Bisa menciptakan kenyamana berlalu lintas baik buat pengemudi maupun pengguna lain," kata Executive General Manager Toyota Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto, Senin (17/9/2018).
Pria yang akrab disapa Soerjo itu melanjutkan, data yang akan diminta polisi itu pada dasarnya hanya digunakan sebagai identifikasi dan komunikasi antar sistem dari polisi dan pemilik kendaraan.
Baca: Tanggal Pertandingan Timnas U-19 Indonesia Kontra Arab Saudi Telah Ditentukan
"Paling penting diharapkan sistem benar-benar siap sebelum diujicoba sehingga dapat berfungsi sebagai mana mestinya," kata Soerjo.
Donny Saputra, Direktur Pemasaran PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) juga mengatakan hal serupa.
Menurut dia, melihat dari tujuan besarnya, dengan pengaplikasian teknologi maju akan berdampak positif pada budaya tertib berlalu lintas.