Daftar Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang akan Ditindak Melalui CCTV
Dengan E-TLE, penindakan pelanggaran lalu lintas memungkinkan tanpa campur tangan langsung petugas kepolisian.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan bekerjasama melakukan uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau penindakan dengan tilang elektronik pada Oktober 2018 mendatang.
Dengan E-TLE, penindakan pelanggaran lalu lintas memungkinkan tanpa campur tangan langsung petugas kepolisian.
Sistem penindakan yang dilakukan adalah dengan menggunakan kamera CCTV.
“Kami menggunakan CCTV ANPR (automatic number-plate recognition) yang bisa meng-capture pelat nomor secara otomatis,” ujar AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi GridOto.com (21/9/2018).
Menurut Budiyanto, uji coba yang akan dilaksanakan Oktober nanti akan menindak pelanggaran-pelanggaran yang dapat terpantau oleh CCTV.
“Sementara ini, (pelanggaran) marka jalan, bisa juga nanti rambu-rambu, penggunaan handphone dan menyerobot traffic light,” terang Budiyanto.
Baca: Gerindra Merasa Untung Bila Jokowi Mendapat Nomor Urut 2, Ini Alasannya
Untuk pelanggaran batas kecepatan, menurut Budiyanto, akan diuji di waktu mendatang.
“Kalau (pelanggaran) kecepatan, beda ya. Itu menggunakan speed camera (bukan CCTV ANPR),” bilang Budiyanto.
“Tapi kami mengarah ke situ juga. Sebab, di negara-negara maju, kan, uji cobanya meliputi pelanggaran kecepatan,” pungkasnya.