Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Jangan Sembarangan Tolong Korban Kecelakaan, Begini Tindakan yang Harus Dilakukan

Menolong korban kecelakaan memang wajib dilakukan bagi siapa saja. Tapi, menolong dengan cara salah ternyata bisa membuat korban makin parah cederanya

Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
zoom-in Jangan Sembarangan Tolong Korban Kecelakaan, Begini Tindakan yang Harus Dilakukan
Facebook Pusdalops BPBD Kota Denpasar
BPBD Denpasar melakukan evakuasi pada korban kecelakaan lalu lintas di Br. Pemangkalab Ubung Kaja, Denpasar, Sabtu (23/12/2017). 

TRIBUNNEWS.COM - Biasanya ketika melihat kecelakaan, sontak kita langsung menolong korban.

Namun ternyata hal itu bisa berakibat fatal lho.

Malah kalau korban sampai meninggal dunia karena salah penanganan, bisa-bisa kamu malah jadi dipenjara karena memang sudah ada undang-undangnya.

Tapi bukan berarti kalau ada kecelakaan didiamkan saja, enggak manusiawi itu namanya.

Baca: Begini Cara Jasa Raharja Berikan Santunan Jika Ojek Online Kecelakaan

Ada beberapa cara yang harus dilakukan ketika melihat korban kecelakaan.

Setidaknya ada lima hal yang harus lakukan.

Share aja nih ke teman, saudara, keluarga kalo belok kiri tuh gak (selalu) boleh langsung lo. Pasti pernah kan di klaksonin bahkan sampe dimarahin kendaraan dibelakang? Kalo digituin mending langusung turun aja, tunjukin postingan ini. hahahaha Yuk, junjung adab berkendara yang baik di jalan raya . Demi kenyamanan dan keselamatan bersama. #streetmanner #belokkiri #belokkiritidakbolehlangsung #persimpangan #jalanraya #taatberkendara #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork

Dilansir GridOto.com dari British Red Cross, patokan utama sebelum menolong korban kecelakaan yaitu DRS ABC.

BERITA TERKAIT

Kalau kamu tidak mampu melakukan lima hal ini, secepatnya carilah orang yang bisa ya! HALAMAN SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Otomotif Net
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas